SURABAYA (Realita)- Aliran uang dalam perkara pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mulai terkuak melalui kesaksian sejumlah pegawai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Satu per satu saksi mengakui pernah menerima uang dari mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati. Pemberian itu, menurut kesaksian mereka, berlangsung pada waktu yang berbeda, mulai menjelang Lebaran hingga Tahun Baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menggali keterangan tujuh saksi mengenai nominal, waktu, dan latar belakang penerimaan uang dari Ertika.
Ketujuh saksi tersebut adalah Adelia, Muhammad Anza Jabari Insani, Muhammad Priyawan, Fitri Ayu Yuliansari, Muhammad Yusuf Aziz, Lutfan Fakhruzan, dan Vidya. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat tiga mantan pejabat ESDM Jatim, yakni Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, dan Hermawan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengakui pernah menerima uang. Akan tetapi, mereka menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
Adelia, misalnya, mengaku menerima uang dengan total Rp3 juta. Pemberian itu berlangsung dalam tiga kesempatan, masing-masing sebesar Rp1 juta.
“Rp1 juta tiga kali. Yang ngasih Bu Ertika,” ungkap Adelia saat memberikan keterangan di persidangan.
Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Anza Jabari Insani, staf bidang pengawasan dan pengelolaan air tanah. Ia mengaku pernah menerima uang Rp1,5 juta dari Ertika menjelang Lebaran.
“Pernah sekali dari Bu Ertika. Saat itu momen mau menjelang Lebaran,” ujarnya.
Anza menyatakan tidak mengetahui sumber uang tersebut. Keterangan ini menempatkan asal-usul dana sebagai salah satu persoalan yang perlu didalami lebih lanjut dalam pembuktian perkara.
Kesaksian Muhammad Priyawan menambah gambaran mengenai pola pemberian uang yang disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Staf bidang pengawasan di lingkungan pengelolaan air tanah itu mengaku pernah menerima uang Rp15 juta pada Tahun Baru 2015 dan Rp1,5 juta menjelang Lebaran 2016.
“Pernah. Rp15 juta pada Tahun Baru 2015 dan Rp1,5 juta pada Lebaran 2016,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Aziz mengaku menerima uang sebanyak empat kali, masing-masing Rp2 juta. Dengan demikian, total uang yang disebut diterimanya mencapai Rp8 juta.
“Seingat saya empat kali. Nominalnya setiap pemberian Rp2 juta secara tunai,” ujar staf Pengelola Layanan Operasional P3 Air Tanah tersebut.
Fitri Ayu Yuliansari juga mengakui menerima uang dari Ertika dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Staf di lingkungan Biro Hukum dan Pemanfaatan Air Tanah itu menyebut pemberian dilakukan empat kali, masing-masing Rp1,5 juta, dengan total Rp6 juta.
“Rp1,5 juta sebanyak empat kali. Setiap momen Lebaran dan Tahun Baru,” ungkapnya.
Lutfan Fakhruzan, staf pengelola pengawasan dan pengendalian air tanah, menyebut menerima uang dengan total Rp4,5 juta. Pemberian tersebut, menurut keterangannya, berlangsung menjelang Lebaran dan Natal pada 2015 serta menjelang Lebaran 2016.
“Sejumlah Rp4,5 juta sebelum Lebaran 2015, Natal 2015, dan sebelum Lebaran 2016,” tuturnya.
Adapun Vidya mengaku menerima uang Rp1,5 juta dari Ertika. Dalam pekerjaannya, Vidya bertugas menangani laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Persidangan juga menghadirkan Kasubbag Keuangan ESDM Jatim, Sri Hariyuni. Keterangannya memberikan konteks berbeda mengenai pemberian uang kepada pegawai, khususnya terkait tunjangan hari raya (THR).
Sri menjelaskan bahwa THR bagi pegawai telah dianggarkan dan besarannya menyesuaikan golongan serta gaji pokok. Menurut dia, pemberian THR tersebut juga mencakup pegawai kontrak.
“Kalau dalam anggaran ada, Pak. Semua dapat THR itu. Tergantung dari golongan. THR itu biasanya diberikan sesuai gaji pokok. Memang sudah diatur di DIPA,” terangnya di hadapan majelis hakim.
Selain tujuh saksi dan Sri Hariyuni, JPU menghadirkan Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ibnu Arif Afandi, sekretaris pribadi bernama Fenesia, sopir Ahmad Afandi, serta Pembantu Administrasi Umum Dodik Karyono.
Perkara ini berawal dari dugaan pungutan tidak resmi terhadap pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan ESDM Jatim.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Aris Mukiyono, yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim pada periode 2024–2026, bersama pihak-pihak lain diduga menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, termasuk rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Jaksa mendalilkan bahwa kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan digunakan dalam rangkaian perbuatan tersebut. Uang disebut diminta secara langsung maupun melalui bawahan, kemudian diterima dan dikelola.
Total penerimaan yang didakwakan kepada Aris mencapai Rp4.090.850.000. Dalam uraian dakwaan, uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, yakni Ony Setiawan sebesar Rp1.501.850.000, Dewi Kurniawati Rp1.645.000.000, Ertika Dinawati Rp445.000.000, serta Hermawan dan PT Sinergi Kanda.
Jaksa juga menyebut penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan perbuatannya, Aris didakwa antara lain dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Sementara itu, Ertika dan Hermawan turut menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pungli perizinan tersebut.yudhi
Editor : Redaksi