SURABAYA (Realita)– Keterangan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ibnu Arif Efendi, mengenai asal-usul uang Rp50 juta menjadi sorotan dalam sidang perkara korupsi ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026). Di hadapan majelis hakim, Ibnu menyebut uang tersebut berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, keterangan itu berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU), uang tersebut disebut berkaitan dengan keterangan mengenai seseorang bernama Dina. Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian JPU Iwan Nuzuardi yang mendalami asal-usul uang tersebut dalam persidangan.
Usai sidang, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukannya kepada saksi merujuk pada keterangan yang telah disampaikan saat proses penyidikan.
“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, dalam persidangan kali ini Ibnu justru menyebut uang Rp50 juta tersebut berasal dari CSR masjid. Jaksa, kata dia, akan menguji perbedaan keterangan itu melalui pembuktian di persidangan.
“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara dugaan korupsi tersebut akan dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Uang yang telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan, lanjut dia, dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.
“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.
Jaksa juga menyinggung uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni, sebagai uang koperasi. Iwan menyatakan, uang tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan dalam rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.
Selain soal uang Rp50 juta, dalam persidangan Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony diketahui telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.
Uang Rp50 juta yang dipersoalkan itu disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Namun, asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa hadir mengikuti persidangan, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51793-sekretaris-esdm-jatim-sebut-uang-rp50-juta-berasal-dari-csr-masjid