Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Harga seekor komodo dalam perkara perdagangan satwa dilindungi ini disebut mencapai Rp72 juta. Tiga ekor satwa endemik Indonesia itu endak diperdagangkan kepada warga negara Thailand. Di balik transaksi bernilai ratusan juta rupiah tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricco dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menilai Verrol Putra Perdana bersalah. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2026), Verrol dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Tuntutan itu menjadi gambaran seriusnya perkara yang menyangkut perdagangan satwa dilindungi, terlebih komodo merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia yang keberadaannya harus dijaga.

Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul pembelaan yang bertolak belakang dengan konstruksi jaksa. Penasihat hukum Verrol, Suwanto, menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa satwa yang ditawarkan kepadanya merupakan komodo. Ia menyebut Verrol semula hanya mendapat tawaran membeli biawak.

“Yang membeli itu terdakwa Bisma. Klien kami tidak tahu-menahu kalau biawak itu komodo. Klien kami cuma ditawari. Yang berangkat ke Thailand juga Bisma,” tegas Suwanto.

Jaksa menilai Verrol mengetahui satwa yang diperjualbelikan merupakan komodo yang dilindungi. 

Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada 16 Januari 2026. Saat itu, Verrol disebut mendapat tawaran seekor komodo dari Bisma Mahendra. Satwa tersebut dikatakan berasal dari Suymin Doko alias Mul, warga Nusa Tenggara Timur, dengan harga Rp41,5 juta per ekor.

Bisma meminta uang muka Rp5 juta kepada Verrol. Sehari kemudian, Suymin menawarkan dua ekor komodo tambahan. Transaksi yang semula menyangkut seekor satwa itu pun berkembang menjadi tiga ekor.

Verrol kemudian mentransfer uang muka Rp5 juta ke rekening BCA atas nama Bisma. Uang tersebut diteruskan kepada Suymin melalui rekening Bank Mandiri.

Pada 19 Januari 2026, Bisma menghubungi Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk menerima pengiriman tiga ekor komodo dari Suymin. Rizal dijanjikan upah Rp500 ribu untuk setiap ekor yang diterima.

Rangkaian transaksi berlanjut pada 23 Januari 2026. Verrol kembali mentransfer Rp5 juta sebagai uang muka pembelian tiga komodo, ditambah Rp690 ribu untuk kebutuhan pakan dan pengemasan.

Suymin kemudian dijadwalkan berangkat ke Surabaya pada 31 Januari 2026 dan diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026 dengan membawa tiga ekor komodo hidup.

Setelah satwa tiba, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening Bisma. Surat dakwaan mencatat dua transaksi, masing-masing Rp60 juta dan Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Bisma meneruskan Rp76,7 juta kepada Suymin.

Setelah memperoleh ketiga satwa, Verrol disebut memperdagangkannya kepada Wisayanan Suwanate, warga negara Thailand, dengan harga yang disepakati Rp72 juta per ekor. Dalam dakwaan, Verrol juga disebut menerima pembayaran Rp73.445.800 melalui rekening BLU by BCA Digital atas nama Nathanael Surya Anantya.

Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), berdasarkan surat keterangan tertanggal 2 Maret 2026, menyatakan hasil analisis DNA forensik menunjukkan kemiripan genetik 100 persen dengan spesies komodo (Varanus komodoensis).

JPU Ricco menilai perbuatan Verrol memenuhi ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain hukuman penjara 10 tahun, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda dapat dilunasi melalui penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru