Jual Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Santoso Utomo Tjioe Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

SURABAYA (Realita)- Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, divonis 2 bulan 10 hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali kawat seling tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa sama-sama menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono, Senin (19/10/2026). Vonis tersebut 10 hari lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana dua bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 10 hari kepada Santoso. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan penyesalan terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah,” kata hakim dalam pertimbangan yang memberatkan. 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran wire rope merek UNISTRAND dan RRT tanpa SPPT SNI. Kasus tersebut terungkap setelah tim Bareskrim Polri menggeledah gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Tambak Sarioso, Asemrowo, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan gulung wire rope berbagai ukuran beserta dokumen transaksi.

Jaksa mengungkapkan, pemasok PT BPI memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Namun, terdakwa disebut memesan wire rope berdasarkan ukuran dan spesifikasi tertentu, kemudian memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa SPPT SNI.

Hasil pengujian Laboratorium Fisika BSPJI Surabaya bersama LSPro Surabaya terhadap enam jenis wire rope pada 13–17 Oktober 2025 menemukan dua produk tidak memenuhi persyaratan SNI 0076:2008.

Kedua produk tersebut yakni wire rope tipe 6x36 (WS) + IWRC berdiameter 22 milimeter tanpa galvanis yang tidak memenuhi parameter uji tarik. Produk lainnya, wire rope tipe 6x12 + 7 FC berdiameter 6 milimeter galvanis, tidak memenuhi parameter massa lapisan galvanis.

Jaksa menilai peredaran produk tanpa sertifikat dan ketidaksesuaian standar tersebut berpotensi merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan pengguna.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan banding.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru