SURABAYA (Realita)- Saksi fakta Sukma Tri Andrian menerangkan adanya pemukulan terhadap Bareno Bytago oleh tiga orang dalam kasus dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya. Keterangan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Dalam sidang di ruang Sari 3, Sukma menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terdapat tiga orang yang memukul korban. Menurut dia, pemukulan berlanjut meski korban sempat diamankan. Dalam kejadian itu, saksi mengaku terjatuh sebelum korban ditolong rekannya dan berlari ke ruangan artis.
“Kejadiannya itu singkat. Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” kata Sukma di hadapan majelis hakim.
Saat dicecar penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan adanya orang yang memegang korban ketika pemukulan berlangsung, Sukma membantah hal tersebut.
“Tidak ada yang memegang korban,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan Jason atas keterangan saksi. Jason mempersoalkan pernyataan mengenai pemukulan yang disebut berlangsung singkat.
“Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” kata Jason.
Sementara itu, Richardy menyatakan dirinya hanya berusaha melerai saat kejadian. “Saya hanya berusaha melerai,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden senggolan antara Bareno dan seorang rekan terdakwa pada 15 Februari 2026. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam HW Superhouse Graha Family, Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, pemukulan terjadi meski korban telah diamankan petugas keamanan. Akibat kejadian itu, Bareno mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.
Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan masih berlanjut untuk menguji keterangan saksi dan pembuktian atas dakwaan terhadap kedua terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51641-sidang-pengeroyokan-hw-superhouse-saksi-ungkap-pemukulan-tiga-orang