Ambulans Laboratorium Dipakai Curi Kursi Pemkot, Hakim: Hanya di Surabaya!

SURABAYA (Realita)– Penyalahgunaan fasilitas operasional untuk mencuri aset publik menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026). Naufal Hidayah, 29, seorang analis kesehatan Laboratorium Cahaya Diagnostic Centre, didakwa mencuri kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan menggunakan ambulans operasional laboratorium tempatnya bekerja.

Perkara ini bukan sekadar pencurian fasilitas umum. Penggunaan ambulans untuk mengangkut kursi besi yang dicuri justru memunculkan pertanyaan mengenai integritas pelaku sekaligus pengawasan terhadap kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Ketua majelis hakim Adam Alex Faisal pun melontarkan sindiran saat menyidangkan perkara tersebut. Ia tampak heran mengetahui kendaraan yang identik dengan pelayanan medis itu justru digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.

“Hanya di Kota Surabaya, kursi fasilitas umum hilang dicuri pakai ambulans,” ujar Adam sembari menggelengkan kepala.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga menjalankan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.30 WIB. Ia mengambil kunci ambulans Suzuki APV putih dari kantor laboratorium di Jalan Dharmahusada Utara, kemudian berkeliling mencari kursi besi yang terpasang di sejumlah fasilitas publik.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain trotoar RSUD dr Soetomo, Kampus B Universitas Airlangga (Unair), Taman Wali Kota Mustajab, hingga kawasan Embong Malang.

Fakta persidangan juga mengungkap cara terdakwa melepas kursi besi yang tertanam di lantai berporselen. Berdasarkan surat dakwaan, kursi tersebut dicabut dengan cara didorong maju-mundur berulang kali hingga baut penguncinya terlepas.

Untuk memindahkan kursi yang berbobot berat itu ke dalam ambulans, terdakwa diduga meminta bantuan tukang becak dan penyapu jalan yang kebetulan melintas. Mereka disebut diberi imbalan Rp 10 ribu atau sebungkus rokok.

Kesaksian anggota Satpol PP Surabaya, Bambang, menguatkan gambaran bahwa kursi-kursi tersebut bukan barang yang mudah dipindahkan seorang diri.

“Kalau diangkat sendiri tidak kuat. Menurut saya berat dan tidak mungkin diangkat sendiri,” kata Bambang di hadapan majelis hakim.

Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui secara langsung bagaimana kursi-kursi itu dilepas dari lokasi semula. Ia bersama petugas lainnya baru mengetahui keberadaan barang tersebut setelah kursi besi ditemukan di tempat pengepul barang bekas di kawasan Jalan Kaliwaron, Surabaya.

“Kita tahunya saat kursi sudah berada di rombeng di Kaliwaron, kursi sudah berada di atas timbangan,” ungkapnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penelusuran keberadaan aset publik baru mengarah ke tempat pengepul setelah kursi-kursi itu berpindah dari lokasi pemasangannya. Dalam perkara ini, tempat pengepul milik Rohim disebut menjadi lokasi berakhirnya aksi terdakwa.

Saat aksinya diketahui petugas, terdakwa disebut berusaha menghindari kecurigaan dengan mengaku bahwa dua kursi besi yang dibawanya merupakan inventaris resmi Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa bahkan menunjukkan dokumen digital melalui telepon selulernya untuk mendukung pengakuan tersebut. Namun, petugas tidak mempercayai keterangannya dan kemudian menyerahkan terdakwa ke Polsek Gubeng.

Penggunaan dokumen digital untuk meyakinkan petugas itu menjadi bagian lain yang disorot dalam perkara tersebut. Jika terbukti sebagaimana didakwakan, perbuatan terdakwa bukan hanya berkaitan dengan pengambilan aset tanpa hak, tetapi juga upaya mempertahankan pengakuan ketika aksinya diketahui.

Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Surabaya ditaksir mengalami kerugian Rp 10,5 juta. Bambang menegaskan bahwa pemerintah kota menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya fasilitas umum tersebut.

“Pemkot Surabaya mengalami kerugian,” ujarnya.

Naufal, yang merupakan lulusan D-4 Analis Kesehatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kena OTT KPK, BNPB Siap Buka-bukaan

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar …