JAKARTA (Realita)– Kuasa hukum Roy Suryo mendesak agar ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI tersebut.
Permintaan itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Ia menilai ijazah asli merupakan barang bukti utama yang perlu diperlihatkan secara langsung dalam tahap pembuktian perkara.
Gafur menyebut ijazah tersebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mendorong jaksa menghadirkan dokumen tersebut dalam persidangan berikutnya.
Menurutnya, kehadiran ijazah fisik diperlukan agar hakim dapat memeriksa kesesuaian antara keterangan saksi dan barang bukti.
Tim pembela juga ingin mengonfirmasi keterangan saksi yang mengaku pernah melihat dokumen tersebut.
Selain itu, Refly Harun, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, Jokowi merupakan pelapor yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
Roy Suryo juga mempertanyakan mengapa Jokowi belum dipanggil, meskipun menurutnya nama mantan presiden itu berada di urutan pertama dalam daftar saksi jaksa. Sementara itu, jaksa berencana menghadirkan tiga saksi pertama, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Majelis hakim memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian setelah menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima. Sidang pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi dan barang bukti sesuai rencana persidangan.ang
Editor : Redaksi