Terbukti Korupsi, Eks Tenaga Ahli DPR RI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

 

SURABAYA (Realita)– Mantan tenaga ahli anggota DPR RI, Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/10/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep yang meminta Ari dihukum empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari. Ari juga dibebani uang pengganti sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, baik Ari maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Perkara ini berkaitan dengan pengalihan kuota bantuan bedah rumah sebanyak 1.500 penerima ke Kabupaten Sumenep. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan Ari diduga bersama Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan secara terpisah, terlibat dalam pengumpulan uang komitmen dari program tersebut sejak Desember 2023 hingga Februari 2025.

Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta, terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Menurut uraian jaksa, mekanisme penentuan penerima bantuan bermula dari usulan kepala desa. Usulan itu dikumpulkan koordinator kabupaten, diteruskan kepada tenaga ahli anggota DPR RI, lalu disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diverifikasi dan ditetapkan.

Dalam perkara ini, Ari disebut dikenalkan kepada Risky oleh seseorang bernama Wiki. Saat itu, terdapat informasi mengenai sisa kuota BSPS sebanyak 1.500 calon penerima dari daerah pemilihan VII Jawa Timur. Risky kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan ke Kabupaten Sumenep.

Jaksa mendalilkan Ari menyetujui pengalihan kuota tersebut dengan kesepakatan uang komitmen Rp2 juta untuk setiap penerima. Dengan jumlah 1.500 penerima, nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp3 miliar.

“Terdakwa menyetujui pengalihan kuota tersebut dan bersepakat menerima uang komitmen sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima, sehingga total yang diterima mencapai Rp3 miliar,” demikian uraian jaksa dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut uang tersebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya. Rinciannya, Rp800 juta di Cafe Excelso pada 18 Februari 2024, Rp300 juta di Cafe Excelso Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp400 juta di Cafe Excelso Jalan Ahmad Yani, serta Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari.

Total penyerahan tersebut mencapai Rp3 miliar. Menurut jaksa, uang itu berasal dari pemotongan dana BSPS melalui toko bangunan dan kepala desa. Dalam dakwaan disebutkan terdapat sedikitnya 71 titik pemotongan, antara lain melalui UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi.

Praktik pemotongan tersebut diduga mengurangi dana bantuan yang semestinya diterima masyarakat. Jaksa mendasarkan perhitungan kerugian negara pada audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, yang menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300 atau sekitar Rp26,87 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU yang terdiri atas Endro Riski Erlazuardi, Muhammad Edriyadi Djufri, dan Mahesa Aryo Bimo sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Ari.

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp3 miliar. Namun, Rp1 miliar yang telah dititipkan Ari kepada Kejari Sumenep diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, kewajiban yang masih dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp2 miliar.

“Menghukum terdakwa ARI HER SOFIAWANUDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.000.000.000 dikurangi sebesar Rp1.000.000.000 yang dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Sumenep yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi sebesar Rp2.000.000.000,” bunyi tuntutan JPU.

Jaksa meminta uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, jaksa sebelumnya meminta agar uang pengganti diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Untuk denda, JPU menuntut Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika upaya tersebut tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, denda diminta diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ari sebelumnya didakwa dengan empat dakwaan alternatif, meliputi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, serta gratifikasi. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ari terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru