JAKARTA (Realita) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggeruduk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Mereka menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku ilegal mining dan bekingnya.
Massa membentangkan spanduk besar bertuliskan "Tangkap dan Penjarakan John dkk" dan "Atas Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP PT Bososi". Sasaran mereka jelas PT Palmina Adhikarya Sejati yang dituding masih menambang secara ilegal di IUP PT Bososi Pratama, Konawe Selatan.
"Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku," tegas Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, di tengah orasi.
*7 Putusan MA Diinjak-injak, Negara Rugi Rp7,2 Triliun*
Sasriponi membongkar fakta pahit yang bikin geleng-geleng kepala. Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap* yang memenangkan PT Bososi Pratama. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT Palmina Adhikarya Sejati tidak punya hak atas PT Bososi.
Namun putusan Mahkamah Agung itu diabaikan begitu saja.
"Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum," ujar Sasriponi.hrd
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51771-tagih-janji-prabowo-mahasiswa-kepung-bareskrim-kejagung