Pemohon Dispensasi Nikah di Jember Diingatkan Risiko Hamil Muda

JEMBER (Realita) - Pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Jember diingatkan mengenai risiko kehamilan pada usia muda.

Melalui konseling psikologi, mereka mendapat edukasi untuk menunda kehamilan hingga lebih siap, sekaligus didorong melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri.

Edukasi tersebut diberikan psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Anis Irmala Sandi, saat mendampingi perempuan pemohon dispensasi kawin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jember, Senin, 19 Oktober 2026.

Layanan ini merupakan bagian dari pendampingan yang dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember. Pada hari yang sama, lima pengajuan dispensasi kawin dilayani melalui Loket 11 MPP Jember.

Anis menjelaskan, usia pemohon yang masih rentan menjadi perhatian dalam proses konseling. Karena itu, edukasi tidak hanya membahas kesiapan menghadapi perkawinan, tetapi juga risiko kesehatan apabila kehamilan terjadi pada usia muda.

“Yang harus dilakukan, karena mereka sekarang berada di usia rentan, akhirnya tadi saya edukasi untuk menunda dulu kehamilannya,” ujar Anis.

Menurut Anis, kesiapan membangun rumah tangga perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk kematangan psikologis, kemampuan menjalani tanggung jawab keluarga, serta kesiapan menghadapi kehamilan dan pengasuhan anak.

Dari asesmen awal terhadap salah satu pasangan, ia menilai calon mempelai laki-laki memiliki kapasitas dan daya juang yang cukup baik berdasarkan riwayat pekerjaannya. Usianya yang telah mencapai 20 tahun juga menjadi salah satu faktor pertimbangan.

Sementara itu, calon mempelai perempuan yang diwawancarai masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan diri. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan agar kesempatan mengembangkan potensi diri tetap terbuka.

Anis mendorong pemohon memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan, termasuk melalui program pendidikan kesetaraan atau Kejar Paket. Langkah tersebut dinilai penting sembari mempersiapkan diri menghadapi tanggung jawab kehidupan berkeluarga.

“Sambil menunggu kesiapan secara usia, dioptimalkan dengan pemberdayaan diri sendiri, termasuk mengembangkan potensi. Kalau mau lanjut Kejar Paket, boleh,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa konseling psikologi merupakan tahapan wajib bagi setiap pemohon dispensasi kawin.

Menurut Oktavia, pendampingan tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada calon pasangan mengenai konsekuensi perkawinan usia muda. Dengan begitu, mereka dapat memahami berbagai aspek yang perlu dipersiapkan sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.

“Melalui layanan di Dinsos PPPA, setiap pemohon diska diarahkan untuk menjalani konseling psikologi. Tahapan ini sangat penting agar calon pasangan mendapatkan panduan dan gambaran yang jelas mengenai dampak perkawinan di usia muda, sekaligus memperoleh arahan konkret mengenai langkah selanjutnya demi perlindungan hak dan kesehatan anak,” terang Oktavia.

Konseling ini menjadi salah satu upaya perlindungan terhadap anak yang mengajukan dispensasi kawin. Selain membahas kesiapan psikologis, edukasi juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, mempertimbangkan risiko kehamilan dini, serta memberikan ruang bagi pemohon untuk melanjutkan pendidikan.

Melalui pendampingan tersebut, Dinsos PPPA Jember berharap pemohon dispensasi kawin memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan dan kehamilan. Perlindungan hak anak, kesehatan, serta keberlanjutan pendidikan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru