LAMONGAN (Realita)– Keluhan warga Perumahan Graha Indah Paciran terkait dugaan pencemaran udara akibat debu industri mulai mendapat perhatian serius. Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima perusahaan dolomit di Kecamatan Paciran, Rabu (14/10/2026), untuk memastikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ditindaklanjuti.
Lima perusahaan yang menjadi sasaran sidak tersebut yakni PT Sumber Daya Laut, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.
Sidak ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan warga yang mengeluhkan debu dari aktivitas industri karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, bahkan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Ahmad Umar Buwang, mengatakan langkah tersebut berawal dari serangkaian pertemuan dengan perwakilan warga. Dalam pertemuan pada 15 September dan 2 Oktober 2026, masyarakat menyampaikan empat poin tuntutan terkait persoalan debu industri.
“Pada tanggal 15 September 2026 dan 2 Oktober 2026, kita mengundang perwakilan pengadu. Ada empat poin tuntutan yang kemudian kita tindak lanjuti dengan memanggil lima perusahaan,” ujar Buwang.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Komisi C DPRD Lamongan memanggil kelima perusahaan pada 9 Oktober 2026 untuk membahas tuntutan masyarakat. Menurut Buwang, dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi sejumlah tuntutan warga.
“Alhamdulillah, perusahaan sepakat memenuhi beberapa tuntutan dari warga,” katanya.
Namun, bagi warga yang setiap hari tinggal di sekitar kawasan industri, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata. Pengendalian debu tidak cukup hanya menjadi kesepakatan dalam pertemuan, tetapi harus diwujudkan dalam pengelolaan aktivitas produksi dan material industri agar dampaknya terhadap permukiman dapat diminimalkan.
Karena itu, sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menegaskan agar perusahaan menjalankan kesepakatan yang telah dibahas bersama DPRD.
“Sidak kita hari ini untuk memastikan secara langsung kondisi perusahaan dan memberikan penekanan kepada perusahaan agar berkomitmen terhadap apa yang menjadi kesepakatan pada tanggal 9 kemarin,” tegas Buwang.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Indah Paciran, RT 04/RW 02, Kecamatan Paciran, telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran udara akibat asap dan debu dari aktivitas sejumlah perusahaan dolomit di kawasan tersebut.
Warga menilai penyebaran debu berpotensi mengganggu kualitas udara, kenyamanan tempat tinggal, serta kesehatan masyarakat. Debu yang diduga berasal dari proses produksi, pengangkutan, dan penumpukan material dikhawatirkan menyebar hingga ke rumah warga, fasilitas umum, dan lingkungan sekolah di sekitar kawasan industri.
Sejumlah warga juga mengeluhkan gangguan pernapasan, termasuk sesak napas. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan lainnya, terutama bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
Aktivitas produksi dan penanganan material di area penyimpanan (stockpile) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya pengendalian debu. Pengelolaan yang tidak memadai berpotensi menyebabkan partikel debu terbawa angin dan menyebar ke lingkungan sekitar.
Melalui sidak tersebut, Komisi C DPRD Lamongan diharapkan tidak hanya memastikan kondisi perusahaan, tetapi juga mengawal pelaksanaan kesepakatan hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bagi warga Graha Indah Paciran, persoalan ini bukan sekadar soal aktivitas industri, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang sehat dan nyaman. Kini, komitmen lima perusahaan dolomit tersebut menjadi hal penting untuk dibuktikan melalui langkah konkret dalam mengendalikan debu dan mencegah keluhan serupa terus berulang.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi