SURABAYA (Realita)- Aktivitas makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026), berakhir dengan penangkapan. Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah keberadaannya terlacak melalui informasi intelijen.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nunik merupakan buronan ke-13 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang tahun ini.
Perkara yang menjerat Nunik telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Operasi penangkapan bermula pada pukul 09.30 WIB. Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan Nunik di wilayah Surabaya.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemantauan dan pelacakan terbuka atau open tracking. Tim melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan sekaligus mengidentifikasi target sebelum mengambil tindakan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, keberadaan Nunik terdeteksi di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Saat itu, perempuan tersebut tengah menyantap makan siang. Tim Tabur kemudian dikerahkan menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Tim tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Petugas lebih dahulu melakukan pengintaian guna memastikan identitas orang yang menjadi sasaran operasi. Setelah dipastikan bahwa orang tersebut merupakan Nunik Indah Rini, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB.
Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Nunik disebut bersikap kooperatif sehingga petugas dapat membawanya tanpa gangguan maupun ancaman yang berarti.
Setelah diamankan dari restoran, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Di kantor kejaksaan, terpidana diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses administrasi dan tahapan eksekusi selanjutnya.
Nunik kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, S.H., M.H., dalam keterangan resmi bertanggal 20 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur dalam mencari dan mengamankan buronan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.
Dengan dibawanya Nunik ke Lapas Porong, proses pencarian buronan dalam perkara tersebut berakhir pada tahap pengamanan dan pelaksanaan hukuman.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51783-diburu-tim-intelijen-buronan-penipuan-tertangkap-saat-makan-siang