Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Glagah Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

LAMONGAN (Realita)– Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan itu dilakukan setelah mediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan MI di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jumat (16/10/2026) pagi. Kejadian bermula dari persoalan kedisiplinan siswa yang mengenakan sepatu tanpa kaus kaki.

Pihak korban menyebut KH M. Munir Thowil mengalami memar di sekitar mata. Tim pendamping hukum juga menyerahkan hasil CT Scan dan dokumen visum kepada aparat.

Menurut pendamping korban, sekolah saat itu melakukan pemeriksaan kedisiplinan rutin terhadap sekitar empat hingga lima siswa yang mengenakan sepatu tanpa kaus kaki.

Sekolah kemudian meminta siswa mengambil kaus kaki. Sebagian siswa disebut menyimpan kaus kaki di tas atau saku, sementara lainnya pulang mengambil perlengkapan tersebut.

Salah satu siswa yang diminta pulang merupakan anak Serma MS. Siswa itu dilaporkan menangis saat pulang. Kondisi tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga Serma MS mendatangi sekolah.

Adu argumen kemudian terjadi dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap KH M. Munir Thowil. Namun, kronologi lengkap, termasuk keterangan pihak terlapor, masih perlu didalami.

Setelah mediasi di balai desa tidak mencapai kesepakatan, pihak korban bersama Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) mendatangi Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kuasa hukum LBH NU, Nur Afif Santoso, mengatakan pengaduan itu bertujuan meminta aparat menelusuri kejadian dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Sudah ada upaya penyelesaian di balai desa, tetapi belum ada titik temu. Akhirnya kami datang ke Subdenpom Lamongan. Ini masih proses Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau penyelidikan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana,” ujar Nur Afif.

Ia mengatakan tim hukum telah menyerahkan bukti medis terkait kondisi korban.

“Ada pemeriksaan CT Scan tadi, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum yang disampaikan,” katanya.

Menurut Nur Afif, pihak korban masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada kesepakatan.

Korban datang ke kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan bersama keluarga, tim LBH NU, dan sejumlah guru MI pada Sabtu malam. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu (18/10/2026) pukul 02.00 WIB.

Karena terlapor merupakan anggota TNI aktif, perkara diarahkan melalui jalur hukum militer. Pendamping korban menyebut pihaknya tidak memperoleh pengantar visum dari Polsek karena status terlapor sebagai anggota militer.

Hingga Minggu siang (18/10/2026), perkara masih dalam pendalaman. Keterangan saksi, bukti medis, dan kronologi dari pihak terkait menjadi bahan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari persoalan pendisiplinan siswa dan berkembang menjadi perselisihan antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang merupakan anggota militer aktif.

Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Serma MS belum diperoleh. Upaya konfirmasi kepada pihak satuan dan Subdenpom V/2-3 Lamongan juga belum mendapat keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang bagi Serma MS, pihak satuan, dan Subdenpom V/2-3 Lamongan untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru