Alumni Kampus Solo Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres ke MK

SOLO (Realita) - Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Farhan Hilmy, menguji aturan tentang persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia meminta agar ijazah perguruan tinggi digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan capres dan cawapres, bukan hanya ijazah SMA atau sederajat.

Permohonan tersebut disampaikan Farhan dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2026).

Dalam sidang itu, ia menguji Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur dokumen pendidikan yang harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres, yakni fotokopi ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan terkait.

Menurut Farhan, aturan tersebut belum secara jelas mengakomodasi ijazah perguruan tinggi sebagai bukti pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ia menilai, ketentuan yang merujuk pada lembaga pendidikan menengah itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat persyaratan administrasi menjadi terlalu kaku.

Farhan juga menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Ia berpendapat, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan ijazah perguruan tinggi sebagai bukti pendidikan dapat merugikan hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.tri

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru