Demokrat: Yang Butuh Pansus Ijazah Sebenarnya Gibran Sendiri

JAKARTA (Realita)- Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan bahwa pihak yang sesungguhnya paling membutuhkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) klarifikasi ijazah di DPR adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sendiri.

Hal ini disampaikan Andi Arief merespons wacana pembentukan Pansus menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.

Menurut Andi, putusan MK tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan, melainkan harus dilihat implikasinya.

Implikasi terbesar dari putusan itu adalah kerugian di pihak Gibran.

"Pihak yang sangat dirugikan itu adalah Pak Wapres Gibran, ya. Walaupun tidak ada kata diskualifikasi, tapi di situ ada kata tidak ditemukan ijazah. Jadi, dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Lantaran dirugikan, Andi menilai Gibran harus mencari saluran resmi untuk mengklarifikasi temuan MK tersebut. 

Terlebih, saat proses persidangan, MK tidak menghadirkan Gibran maupun pihak sekolah yang bersangkutan di Singapura atau Australia.

"Karena itu, menurut saya, yang butuh Pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," tegasnya.

Untuk meyakinkan publik, Andi Arief lantas bernostalgia menceritakan sejarah Pansus Hak Angket Bank Century pada tahun 2010 silam. 

Saat itu, kata Andi, para "koboi Senayan" menggulirkan Pansus yang secara politik sangat merugikan Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Partai Demokrat. 

Namun, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu sama sekali tidak melarang pembentukan Pansus tersebut. Pansus justru dijadikan wadah untuk pembuktian terbalik.

"Justru Pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada. Alkisah Pak Boediono tidak terlibat, Partai Demokrat tidak terlibat, dan Ibu Sri Mulyani tidak terlibat. Jadi patah-patahlah Pansus Century itu," kenang Andi.

Berangkat dari pengalaman tersebut, ia menyarankan agar wacana Pansus Ijazah ini tidak perlu ditakuti, melainkan dimanfaatkan dengan baik oleh Wapres.

"Jadi, kalau menurut saya, ini kesempatan. Kalau ada Pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena Mas Gibran bisa klarifikasi di Pansus itu sendiri," imbuhnya. 

Sebagai informasi, wacana pembentukan Pansus ini pertama kali digulirkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, pada Kamis (8/10/2026). 

Wacana ini muncul usai MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). 

Meski gugatan terkait syarat pencalonan Gibran yang dilayangkan Denny Indrayana cs itu tidak dapat diterima secara formil (niet ontvankelijke verklaard/NO), MK secara gamblang menyatakan tidak menemukan dokumen bukti Gibran memiliki ijazah tamat belajar setara SMA. 

Eka Widodo mengusulkan agar DPR membentuk Pansus guna memverifikasi fakta tersebut secara objektif.

Ia menegaskan, jikalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," jelasnya. 

Eka menegaskan, Pansus dibentuk bukan untuk menghakimi asumsi, melainkan untuk mencari fakta kebenaran dokumen pendidikan sang Wapres, termasuk proses penyetaraannya. 

Jika kelak Pansus menemukan bukti kuat bahwa ijazah tersebut memang tidak ada, maka hal itu berpotensi masuk ke ranah pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," tuturnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru