JAKARTA (Realita) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi bukti permulaan untuk mengusut laporan dugaan pemalsuan surat terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ke Bareskrim Polri pada Oktober 2026 terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Fickar menyebut dugaan kasus tersebut dapat diproses tanpa laporan masyarakat karena termasuk delik umum.
Menurutnya, unsur pidana berpotensi terpenuhi apabila dokumen yang dipersoalkan menimbulkan hak hukum, termasuk menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Pelaporan ARM merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak pelapor menilai pertimbangan putusan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidakbenaran dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan memeriksa pihak terkait.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Pelaporan maupun pendapat pakar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.ka
Editor : Redaksi