JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan jagat politik Tanah Air.
Wakil Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gielbran Muhammad Noor secara blak-blakan menolak untuk melunak terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Mantan Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah menarik ucapannya di masa lalu yang menyebut Gibran sebagai ‘anak haram konstitusi’.
"Sampai unta masuk ke lubang jarum pun, saya tidak akan menarik ucapan saya bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah anak haram konstitusi, Mas," tegas Gielbran, Selasa (13/10/2026) dikutip dari Tribunnews.
Gielbran menjelaskan, kebenciannya bukan ditujukan kepada sosok personal Gibran, melainkan pada proses pencalonannya yang dinilai culas dan vulgar.
Menurutnya, pengubahan aturan syarat batas usia pencalonan di MK pada 2023 lalu adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Bisa lho ternyata aturan itu diubah, hanya untuk melanggengkan seorang anak yang saat itu usianya di bawah 40 tahun," cecar Gielbran.
Lebih jauh, ia menepis mentah-mentah narasi yang menyebut bahwa naiknya Gibran ke panggung kekuasaan adalah representasi dari terbukanya ruang politik bagi kaum muda.
Menurut Gielbran, klaim tersebut hanyalah omong kosong belaka.
"Justru itu membunuh mimpi politik kaum muda kita. Kalau kamu politisi muda ingin mencapai titik seperti Mas Gibran, kamu harus seorang anak presiden dua periode. Kamu harus berani mengubah peraturan di MK," ujarnya.
Ia pun khawatir proses pencawapresan Gibran akan menjadi preseden buruk dan membentuk stigma di masyarakat bahwa kesuksesan politik kaum muda hanya bisa diraih lewat jalur instan dan nepotisme.
"Sedangkan ada kok aktivis-aktivis muda yang berdarah-darah harus berjuang dari bawah," pungkas Gielbran.tri
Editor : Redaksi