Kejati Jatim Telusuri Aliran Pungli Perizinan ESDM Rp 687,5 Juta, 11 Saksi Diperiksa

SURABAYA (Realita)– Penanganan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur belum berhenti pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim tengah menguji keterkaitan dugaan aliran uang tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Nilai dana yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp 687,5 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan pendalaman dilakukan berdasarkan perkembangan penanganan perkara, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Informasi tersebut disampaikan Adnan setelah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Berdasarkan fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum di persidangan, dugaan aliran dana itu terdiri atas dua bagian. Sebesar Rp 552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp 135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Dua aliran dana tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana dugaan pungutan berlangsung, siapa saja pihak yang terkait, serta sejauh mana keterkaitannya dengan proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan penyidik masih berfokus menguji fakta-fakta tersebut dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan.

“Penyidik saat ini masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” demikian penjelasan Franky sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Terlebih, dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, termasuk untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti melalui pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru