JAKARTA (Realita)- Ombudsman RI bongkar 6 Kantor Pertanahan (Kantah) bermasalah di Indonesia. Mirisnya, 'Kantor Pertanahan Kota Bekasi' ikut masuk daftar hitam yang mengarah ke maladministrasi dan potensi korupsi.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng tegaskan enam Kantah ini jadi atensi tinggi dan harus segera berbenah.
"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert, Rabu (21/10/2026).
"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," sambungnya.
*Kenapa Kota Bekasi Disorot?*
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, Kantah Kota Bekasi disorot karena dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak.
Ini jadi alarm keras bagi pelayanan pertanahan di Kota Patriot yang sering dikeluhkan warga lambat dan berbelit.
5 Kantah Lain yang Juga Bermasalah:
1. Kantah Kabupaten Serang (ATENSI SANGAT TINGGI): Dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur.
2. Kantah Kabupaten Bandung: Dugaan minta imbalan terkait penundaan layanan PTSL.
3. Kantah Kota Ambon: Dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan plotting ilegal/ganda.
4. Kantah Kota Tangerang: Dugaan penyalahgunaan wewenang dan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat.
5. Kantah Kabupaten Deli Serdang: Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemecahan sertifikat.
Ombudsman tegaskan secara umum kasus ini mengarah ke maladministrasi dan korupsi.
"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada maladministrasi dan potensi terjadinya korupsi," tutup. a1
Editor : Redaksi