MADIUN (Realita) – Upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal terus diperkuat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan edukasi kepada pelajar SMA/SMK agar memahami prosedur bekerja di luar negeri sekaligus terhindar dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Setelah sebelumnya menggelar kegiatan serupa di Kecamatan Geger, kali ini Disnakerin menyasar pelajar SMA/SMK dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Pertemuan SMKN 1 Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri, mulai dari kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga mekanisme perlindungan hukum bagi PMI. Edukasi sejak dini diharapkan dapat mencegah keberangkatan secara nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi tenaga kerja.
Sosialisasi dihadiri perwakilan Kepala SMKN 1 Wonoasri, jajaran Disnakerin Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Para peserta yang berasal dari kalangan pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Madiun tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Sekretaris Disnakerin Kabupaten Madiun, Alviantoro, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi terkini mengenai aturan dan prosedur penempatan PMI. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pencegahan agar calon pekerja migran tidak terjebak tawaran keberangkatan dari pihak yang tidak resmi.
“Perlu adanya sosialisasi sejak dini yang diselenggarakan di BKK (Bursa Kerja Khusus) atau SMA/SMK yang ada di Kabupaten Madiun. Hal ini penting sebagai langkah pencegahan dini agar potensi PMI dari kalangan sekolah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak resmi,” ujar Alviantoro seusai kegiatan.
Menurut dia, upaya pencegahan perlu diperkuat seiring masih adanya kasus TPPO yang ditangani di Kabupaten Madiun. Dalam dua tahun terakhir, tercatat sekitar 12 kasus TPPO yang telah ditangani bersama kejaksaan dan kepolisian.
“Dua tahun terakhir, kurang lebih ada 12 kasus TPPO yang saat ini sudah kita tangani bersama tim kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Alviantoro menyampaikan, sebagian besar PMI asal Kabupaten Madiun yang ditangani pihaknya telah melalui prosedur resmi, mulai dari proses pemberangkatan hingga penempatan kerja. Meski demikian, persoalan masih ditemukan pada pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Karena itu, Disnakerin mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh tahapan keberangkatan dan penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat di 15 kecamatan yang mencakup 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, Disnakerin berencana menggandeng pihak SMA/SMK untuk memetakan siswa yang berminat bekerja di luar negeri. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diselaraskan dengan kebutuhan lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun lembaga pelatihan calon tenaga kerja yang mempersiapkan penempatan PMI.
“Apabila pemetaan siswa sudah ada, akan kami korelasikan dengan LPK maupun lembaga pelatihan siap kerja untuk pemberangkatan PMI. Dengan demikian, secara prosedur mereka terjamin resmi, dan secara kemampuan meningkat sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di luar negeri,” paparnya.
Melalui langkah tersebut, Disnakerin berharap calon PMI tidak hanya memahami prosedur keberangkatan yang benar, tetapi juga memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.
Alviantoro pun berpesan kepada generasi muda yang berminat bekerja di luar negeri agar mempersiapkan diri secara matang dan tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.
“Pesan kami dari Disnaker, yang pertama, jadilah PMI yang resmi sesuai prosedur. Yang kedua, siapkan mental serta kejujuran, sehingga benar-benar siap bekerja di dunia usaha dan dunia industri yang ada di luar negeri,” pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi