JEMBER (Realita)– Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Jember mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengevaluasi pelaksanaan pendidikan di Sekolah Rakyat secara nasional.
Bang Pur menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut. Menurutnya, Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya mengedepankan perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional.
“Ini sesuatu yang sangat-sangat kita sayangkan. Karena ini adalah bagian dari program prioritas yang diagendakan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Bang Pur, usai kegiatan Workshop Kepemimpinan di Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, Komisi X akan mengevaluasi sistem pembelajaran, kurikulum, hingga standar pengawasan di Sekolah Rakyat. Evaluasi tidak hanya menyasar kasus di Jember, tetapi juga laporan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Menurutnya, standar pendidikan di Sekolah Rakyat semestinya tidak berbeda dari satuan pendidikan reguler. Ia juga mengingatkan agar proses pendidikan tidak disusupi pola pembinaan atau aturan dari institusi lain yang tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional.
“Judulnya adalah sekolah. Bagaimana undang-undang dasar, sekolah rezimnya adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bukan undang-undang yang lain,” tegasnya.
Selain mengevaluasi sistem pendidikan, Purnamasidi meminta pemerintah daerah melalui dinas pendidikan segera memberikan pendampingan kepada para siswa yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
Pendampingan dinilai penting untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga sekaligus mencegah kemungkinan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ia meminta dinas pendidikan membentuk tim advokasi dan pendampingan serta melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara langsung kepada Kemendikdasmen.
“Anak-anak kita yang terkena tindak kekerasan itu segera mendapatkan perlindungan, termasuk orang tuanya, sehingga kemudian tidak ada upaya-upaya lainnya yang mungkin saja dilakukan oleh pelaku. Misalnya ada intimidasi segala macam,” ujarnya.
Bang Pur menegaskan, kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari proses pendidikan di satuan pendidikan mana pun. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas selama persoalan tersebut ditangani dan dievaluasi.
Komisi X, lanjutnya, akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait. Namun, pemanggilan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena DPR RI sedang memasuki masa reses.
“Nanti ini harus akan kita panggil, kita minta penjelasannya. Cuma karena sekarang lagi reses, tentu kita enggak akan bisa dalam waktu cepat ini bisa memanggil mereka,” katanya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengungkap persoalan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat sekaligus memastikan standar pendidikan, pengawasan, dan perlindungan siswa berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, pendampingan terhadap korban dan penjelasan dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di Jember.
Editor : Redaksi