Belum Ada Putusan Final, Kuasa Hukum Tegaskan Notaris Ariyani Masih Berpraktik

SURABAYA (Realita)- Di tengah beredarnya kabar mengenai pemberhentian Notaris Ariyani, di Surabaya, kuasa hukumnya, Aris Eko Prasetyo, menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan, hingga Rabu (21/10/2026), kliennya belum dijatuhi putusan final pemberhentian dan masih menjalankan aktivitas sebagai notaris seperti biasa.

Persoalan yang menimpa Ariyani bukan sekadar menyangkut sanksi etik profesi. Di baliknya, terdapat sengketa akta hibah yang telah melewati sejumlah tahapan peradilan, laporan kepada majelis pengawas notaris, hingga perbedaan rekomendasi sanksi di tingkat pemeriksaan.

Aris menyebut, informasi yang menyatakan Ariyani telah diberhentikan tidak sesuai dengan status proses yang sedang berjalan. Menurut dia, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur baru mengusulkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).

“Sampai hari ini Bu Ariyani masih berkantor dan berpraktik seperti biasa di Jalan Ngagel Timur Nomor 12 Surabaya. Tidak benar sudah diberhentikan. Itu masih usulan MPW kepada MPP, dan saat ini masih dalam proses banding,” kata Aris. 

Klarifikasi tersebut untuk membedakan antara usulan sanksi dan keputusan final. Sebab, dalam perkara ini, menurut kuasa hukum, proses pemeriksaan etik belum berujung pada keputusan akhir yang menetapkan pemberhentian Ariyani.

Pangkal persoalan ini bermula dari Akta Hibah Nomor 12 tertanggal 8 April 2006 yang dibuat oleh Notaris Ariyani. Akta tersebut memuat hibah tanah dan bangunan di atas aset Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP), dari Hajah Siti Aisyah kepada putranya, Ir. Agung Ristanto.

Akta itu kemudian dipersoalkan oleh kakak kandung Agung, Ir. Arif Ismunandar, melalui gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, berdasarkan penjelasan Aris, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi pada 2025. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Arif.

Rangkaian putusan tersebut, menurut kuasa hukum, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, keabsahan akta hibah yang menjadi objek sengketa telah memperoleh kepastian melalui proses peradilan tersebut.

“Putusan pengadilan sudah final. Akta hibah sah,” tegas Aris.

Meski sengketa perdata itu telah melewati tahapan peradilan, persoalan terhadap Ariyani berlanjut melalui jalur pengawasan profesi. Di tengah proses kasasi, Arif dilaporkan mengadukan Ariyani kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke MPW Notaris Jawa Timur.

Di sinilah, menurut Aris, muncul persoalan mengenai perbedaan penilaian dan rekomendasi sanksi antara tingkat daerah dan wilayah.

Aris menjelaskan, hasil pemeriksaan MPD pada dasarnya merekomendasikan sanksi administratif yang lebih ringan, yakni surat peringatan tertulis dan teguran lisan. Pertimbangannya, Ariyani dinilai kurang berhati-hati berkaitan dengan adanya surat pernyataan pinjam nama.

Akan tetapi, pada tingkat MPW, rekomendasi tersebut berkembang menjadi usulan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada MPP.

Perbedaan itu menjadi salah satu pokok keberatan pihak Ariyani. Kuasa hukum menilai, pertimbangan yang digunakan MPW perlu ditelaah kembali sebelum dijadikan dasar penjatuhan sanksi terhadap kliennya.

“Jadi yang di MPW itu sifatnya baru mengusulkan. Bukan putusan final pemberhentian. MPP di pusat yang akan memutuskan, dan kami masih melakukan upaya banding atas usulan tersebut karena pertimbangan MPW banyak yang tidak berdasar dan terlalu prematur,” ujar Aris.

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak Ariyani dalam menghadapi proses pengawasan profesi yang masih berjalan. Adapun keputusan akhir mengenai usulan sanksi itu berada pada kewenangan majelis pengawas yang menangani proses tersebut.

Selain mempermasalahkan perubahan rekomendasi sanksi, Aris juga menyoroti pertimbangan MPW mengenai asal-usul objek hibah. Menurut dia, terdapat pertimbangan yang menyebut akta hibah tersebut menyamarkan asal-usul objek yang seharusnya menjadi harta bersama.

Bagi pihak Ariyani, konstruksi pertimbangan itu dinilai tidak selaras dengan pihak yang mengajukan keberatan maupun keterangan yang telah disampaikan oleh pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

Aris berpendapat, apabila objek tersebut dianggap sebagai harta bersama antara Agung dan mantan istrinya, Irna Ningsih, maka posisi Irna perlu menjadi bagian penting dalam menilai persoalan tersebut.

Ia menyebut, Irna telah membuat pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli menggunakan uang Agung. Irna juga disebut mengetahui adanya hibah kepada Agung serta menyatakan tidak keberatan dan tidak merasa dirugikan atas akta jual beli maupun akta hibah yang dibuat Ariyani.

Pernyataan itu, menurut Aris, menjadi salah satu dasar keberatan terhadap pertimbangan MPW. Namun, keterangan mengenai sikap Irna tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan dokumen serta pertimbangan hukum yang diperiksa majelis pengawas.

“Logikanya jadi tidak nyambung. Yang melapor minta akta hibah dibatalkan, pertimbangannya malah soal harta bersama. Sementara mantan istrinya sendiri yang disebut dirugikan justru menyatakan tidak keberatan,” kata Aris.

Perkara Ariyani memperlihatkan adanya dua ranah persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, sengketa mengenai akta hibah yang telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat kasasi. Kedua, pemeriksaan etik dan administratif terhadap notaris yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dari latar belakang perkara ini. Namun, proses pengawasan profesi tetap perlu dilihat berdasarkan objek pemeriksaan, dasar hukum, serta kewenangan majelis pengawas yang bersangkutan.

Karena itu, klaim bahwa Ariyani telah diberhentikan perlu dibedakan dari fakta bahwa MPW telah mengusulkan sanksi pemberhentian sementara. Keduanya bukan hal yang sama, sebagaimana dijelaskan kuasa hukumnya.

Aris berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan prematur mengenai status profesi kliennya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru