SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan terdakwa Notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 3 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai Irlina dengan dua hakim anggota menyatakan unsur-unsur dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan. Seluruh pertimbangan hukum tersebut dinyatakan telah dibacakan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Majelis hakim juga menyinggung sejumlah akta yang dipersoalkan dalam perkara ini, antara lain akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli yang dibuat pada 28 November 2023 serta akta lain tertanggal 30 November 2022. Hakim menilai, akta-akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap kepada notaris.
“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran BPHTB, majelis menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi nilai transaksi. Hakim juga menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.
Meski mengakui adanya fakta bahwa pembayaran BPHTB pada tahun-tahun tertentu tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa, majelis menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari terdakwa.
Majelis juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Nafiaturrohmah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga. “Majelis memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyatakan putusan bebas itu mencerminkan penegakan keadilan yang berlandaskan fakta persidangan.
“Majelis hakim menggunakan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini,” kata Heru usai sidang. Ia menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Heru, penerapan pasal-pasal pidana yang digunakan jaksa menuntut pembuktian unsur yang lebih ketat. “Jika perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan tidak ada saksi dari jaksa yang mempermasalahkan akta kuasa menjual maupun peran notaris dalam transaksi pembebasan lahan tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan, dana pembebasan lahan yang disiapkan perusahaan mencapai sekitar Rp 91,4 miliar, yang sebagian sempat mengalir melalui rekening Nafiaturrohmah sebelum diteruskan kepada Winarto, anggota DPRD Ngawi.
Jaksa mendalilkan adanya selisih nilai transaksi dalam akta yang dikaitkan dengan potensi kerugian penerimaan BPHTB daerah sebesar Rp 432 juta. Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.yudhi
Editor : Redaksi