Rumah Rakyat Dikorupsi, Tenaga Ahli DPR RI Ditahan Dalam Kasus BSPS

SURABAYA (Realita)— Perkara korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus membuka lapisan baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS, tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka baru. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp26,8 miliar.

AHS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 26 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak Juli 2025 dan melibatkan ratusan saksi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyebutkan AHS diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024.

Dalam konstruksi perkara, AHS tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan tersangka lain berinisial RP untuk mengendalikan daftar penerima bantuan.

“Perannya aktif, termasuk dalam proses pengusulan penerima BSPS,” kata John Franky, Selasa (27/1/2026)

Tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan dugaan pemungutan fee sebesar Rp2 juta per penerima bantuan. Dengan jumlah penerima sekitar 1.500 orang, uang yang dinikmati AHS diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Skema ini memperlihatkan bagaimana program bantuan sosial perumahan, yang semestinya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, justru dijadikan ladang rente.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan AHS. Dana tersebut kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya pada Bank BNI.

Usai penetapan tersangka, AHS langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur. Penahanan berlaku sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Saat digiring ke rutan, AHS tampak mengenakan rompi tahanan.

Dalam perkara BSPS Sumenep ini, Kejati Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Penyidik telah memeriksa sekitar 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta melibatkan auditor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Aparat penegak hukum membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang berada di balik layar distribusi program BSPS.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru