SURABAYA (Realita)– Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Pemerintah Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, kembali menuai sorotan publik. Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mendesak Kejaksaan agar mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu terdakwa.
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Menurut dia, sejumlah proyek besar saat Ganjar menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya periode 2016–2022 belum masuk dalam dakwaan.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Gedung DPRD Kota Surabaya pada 2017 dengan nilai sekitar Rp60 miliar. “Kalau melihat dakwaan yang dibacakan di persidangan, ada proyek besar yang tidak dimasukkan. Kejaksaan harus berani mempreteli perkara ini sampai ke akar-akarnya,” kata Achmad, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Ganjar didakwa menerima gratifikasi sebesar 45 ribu dolar Singapura dari PT Calvary Abadi. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sekitar Rp4,96 miliar dari sejumlah perusahaan atau pelaksana pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya.
Namun GPRB menilai Ganjar bukan pemegang kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan proyek infrastruktur tersebut. Karena itu, GPRB mendesak aparat penegak hukum untuk turut memeriksa pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya yang memiliki kewenangan kebijakan.
“Kami mendorong Kejaksaan memeriksa para pemangku kebijakan di Pemkot Surabaya. Jangan berhenti pada Ganjar yang saat ini menjadi terdakwa,” ujar Achmad.
Ia menyebut sejumlah nama pejabat yang dinilai perlu dimintai keterangan, di antaranya Nur Oemarijati yang pernah menjabat Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya serta Erna Purnawati yang menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya pada 2016.
Menurut Achmad, keduanya memahami alur kebijakan, mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pengerjaan proyek infrastruktur.
GPRB juga menyoroti mekanisme lelang proyek infrastruktur jalan yang disebut tidak menghasilkan pemenang, namun berujung pada skema pekerjaan multiyears, seperti proyek JLLT Jalan Tambak Deres dan JLLB Jalan Benowo. “Di situ letak persoalannya. Kenapa lelang tanpa pemenang justru berubah menjadi proyek multiyears,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Nur Oemarijati mengaku sudah tidak lagi menangani pengadaan proyek. “Mohon maaf, saya sudah tidak menangani pengadaan. Maturnuwun,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, Ganjar Siswo Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2025. Dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa juga mendakwa Ganjar menyamarkan asal-usul harta kekayaan senilai Rp4,96 miliar yang diterimanya selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2016–2021.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menyatakan perbuatan Ganjar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diancam pidana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.yudhi
Editor : Redaksi