Jual Mobil Kredit Leasing, Choirul Anam Divonis Dua Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto dalam perkara pengalihan mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan Choirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hakim menilai terdakwa dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia meski masih terikat perjanjian pembiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia dan tidak menunjukkan itikad baik. Upaya penagihan dan somasi telah dilakukan pihak leasing, namun terdakwa justru menjual mobil kredit tersebut kepada pihak ketiga dengan harga jauh di bawah nilai kewajiban.

Perkara ini bermula dari pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 melalui skema pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta. Terdakwa hanya membayar cicilan selama 11 bulan sebelum macet total sejak November 2024. Mobil tersebut kemudian dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta.

PT Mizuho Leasing Indonesia menyebut kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp330 juta. Perusahaan menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut pidana dua tahun penjara.

Namun demikian, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia, Miswandi, menilai vonis dua tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan karena tidak disertai kewajiban penggantian kerugian maupun denda.

“Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tapi dalam putusan tidak ada penggantian kerugian sama sekali. Ini yang kami nilai belum adil,” ujar Miswandi usai persidangan.

Ia juga menyoroti tidak adanya pidana denda dalam amar putusan. Menurut Miswandi, apabila hakim menjatuhkan denda atau pidana pengganti, hal itu setidaknya dapat memberikan efek jera bagi terdakwa maupun pelaku lain.

Pihak korban berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali menimpa konsumen di kemudian hari. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan penggantian kerugian yang dialami.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru