Sidang Narkotika, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Pemilik Barang

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permintaan jaksa untuk memeriksa saksi melalui sambungan video call dalam sidang perkara terdakwa Supriadi, Selasa, 10 Februari 2026. Ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi secara langsung di ruang sidang.

Penolakan itu terjadi saat jaksa hendak memeriksa Safa, nama samaran seorang anak di bawah umur yang  saksi kunci sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Hakim Antyo menilai pemeriksaan saksi tersebut tidak dapat dilakukan secara daring.

“Harus dihadirkan karena saksi ini adalah pemilik barang,” kata Antyo di hadapan persidangan. 

Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 24 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho sebelumnya mengusulkan pemeriksaan saksi melalui video call. Namun, majelis menilai kehadiran fisik saksi mutlak diperlukan demi mengungkap perkara secara utuh.

Kuasa hukum terdakwa Supriadi, Hopaldes Firman Nadeak, membenarkan penolakan tersebut. Menurut dia, sejak awal majelis hakim tidak membuka ruang pemeriksaan saksi kunci melalui sarana daring. “Jaksa menghendaki pemeriksaan video call, tetapi ketua majelis menegaskan saksi harus dihadirkan langsung di persidangan,” ujar Firman usai sidang.

Firman juga mempersoalkan konstruksi perkara yang dinilainya timpang. Ia menyebut penangkapan kliennya merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang tidak dijelaskan secara utuh dalam berkas perkara.

Menurut Firman, perkara ini bermula dari penangkapan Muklisin di Apartemen Gunawangsa Tower C lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi. Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada penangkapan Ipung di Tower C lantai 16, juga dengan barang bukti satu butir ekstasi.

Namun, dua peristiwa penangkapan tersebut tidak diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap Supriadi maupun Safa. “Pertanyaannya, mengapa dua peristiwa penangkapan di Apartemen Gunawangsa Tower C ini tidak dimasukkan dalam BAP Supriadi dan Safa,” kata Firma.

Ia menilai penghilangan fakta awal tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara. Dalam persidangan terungkap, kata Firman, terdapat enam orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus, tetapi hanya dua yang akhirnya diproses hingga ke pengadilan.

Firman menambahkan, jika Muklisin dan Ipung memang menjalani rehabilitasi, seharusnya terdapat keterangan resmi dalam berkas perkara. “Kalau memang direhabilitasi, setidaknya ada surat atau keterangan rehabilitasi dalam BAP. Tujuan pengadilan kan untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Menurut Firman, perkara pidana tidak boleh disusun dengan fakta yang terpotong. Seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap secara menyeluruh karena menyangkut hak dan kebebasan seseorang. “Perkara pidana harus terang benderang, tidak boleh ada cerita yang dipotong,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ayu Ting Ting Masuk Rumah Sakit

JAKARTA (Realita) - Penyanyi sekaligus host Ayu Ting Ting mendadak dilarikan ke rumah sakit. Dia pun kini dikabarkan menjalani rawat inap. Informasi ini …