Kematian Legal Manager Perusahaan PT Bososi Pratama Dilaporkan ke Komnas HAM

JAKARTA (Realita) - Istri almarhum Novia Catur Iswanto selaku Legal Manager PT Bososi Pratama, Dyah Ayu Pregawati, melaporkan kematian suaminya ke kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dyah mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM agar kematian suaminya diusut karena adanya ancaman yang diterima Novia Catur Iswanto sebelum meninggal dunia.

"Kami ke sini untuk meminta untuk mengusut kematian suami saya. Karena sebelumnya, suami saya mengatakan kalau memang beliau sempat diancam. Sempat ada beberapa ancaman sebelum beliau meninggal,” ungkap Dyah. 

Dyah mengatakan, Novia Catur mengaku menerima ancaman secara langsung agar dirinya tidak melanjutkan pengurusan legal PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel. Ia mengatakan, suaminya terlihat murung setelah menerima ancaman tersebut.

“Dan itu ancaman itu enggak main-main,” ujarnya. 

Dyah mengatakan, Novia sedianya akan memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kisruh kepemilikan legalitas perseroan.

Namun, Novia tak memenuhi panggilan tersebut karena sakit dan meninggal dunia pada 27 Desember 2025. “Suami saya sampai meninggal. Enggak lama itu ancaman itu,” tuturnya.

Dyah berharap dengan aduan ke Komnas HAM tersebut, dia bisa mengetahui sosok yang mengancam suaminya.

“Harapan saya tetap, saya pengen tahu siapa yang mengancam suami saya. Karena beliau meninggalkan empat anak, anak kecil,” ucap dia.

Secara terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, mengatakan Novia Catur mendapatkan ancaman karena mengurus kisruh kepemilikan legalitas perseroan. 

“Di antara ancamannya yang disampaikan kepada kami, ‘Kalau mau selamat, ya berhenti mengurus administrasi legal PT Bososi’,” kata Khotibul di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin. 

Khotibul mengatakan, Novia memiliki riwayat kesehatan yang baik. Namun, kondisinya semakin memburuk setelah menerima ancaman. 

“Itu yang bikin almarhum itu gelisah. Gelisah kemudian tertekan. Karena banyaknya ancaman terutama ancaman keselamatan,” ujarnya. hd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

34 Terdakwa Pesta Seks Sesama Jenis Diadili

SURABAYA (Realita)— Sebanyak 34 terdakwa kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025” menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri S …