Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dalam perkara penyimpanan dan penguasaan narkotika berbagai jenis dengan berat hampir 20 gram. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026.

Majelis hakim menyatakan Kitty terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta menguasai sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kitty Van Riemsdijk selama lima tahun, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” ujar Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa kokain seberat sekitar 4,699 gram, dimethyltryptamine (DMT) sekitar 0,863 gram, serta 20 bungkus ketamin dengan berat netto total sekitar 19,333 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit iPhone 14 milik terdakwa dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kitty dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika sebagai hal yang memberatkan. 

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus serbuk kokain, dua bungkus serbuk DMT, serta satu paket ketamin yang dibeli terdakwa melalui toko daring dengan nilai transaksi sekitar €1.000 atau setara Rp18 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru