Harta Rp6,46 Miliar Bukan Jaminan, Dirut Baru PAM Surya Sembada Dituntut Buktikan Kinerja

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan jajaran direksi baru Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada untuk masa jabatan 2026–2029. Di balik pengangkatan tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada komposisi direksi, tetapi juga pada tantangan besar yang menanti mereka, membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan benar-benar membawa perubahan bagi pelayanan air bersih, bukan sekadar rotasi jabatan.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 11/PANSEL/VIII/2026, Tias Alvin Papatria ditetapkan sebagai Direktur Utama. Sebelumnya, Alvin menjabat sebagai Direktur Keuangan PAM Surya Sembada. Ia akan didampingi Sayid Mochamad Iqbal sebagai Direktur Pelayanan dan Bagus Andi Puspito sebagai Direktur Operasi.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menyebut proses seleksi telah melalui tahapan administrasi, psikotes, ujian tertulis, Focus Group Discussion (FGD), presentasi rencana bisnis, hingga wawancara akhir sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Namun, bagi masyarakat, seleksi yang panjang belum tentu menjadi jaminan lahirnya pelayanan yang lebih baik. Yang lebih dinanti adalah bagaimana direksi baru mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi keluhan pelanggan.

Sorotan lain mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tias Alvin Papatria. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 31 Maret 2022 saat masih menjabat Direktur Keuangan, total kekayaannya mencapai Rp6.461.407.705 tanpa utang.

Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp1,45 miliar di Tangerang Selatan, kendaraan senilai Rp410 juta, harta bergerak lainnya Rp14 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,58 miliar.

Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan LHKPN Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang dalam laporan periodik per 16 Maret 2026 mencatat total kekayaan bersih sebesar Rp3,83 miliar.

Meski demikian, besarnya nilai kekayaan bukanlah ukuran keberhasilan seorang pemimpin BUMD. Yang menjadi ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana direksi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas cakupan layanan air bersih, mempercepat penyambungan pelanggan baru, memperbaiki distribusi di wilayah yang masih mengalami tekanan air rendah, hingga memastikan pengelolaan perusahaan berjalan transparan dan akuntabel.

Status Alvin sebagai orang lama di tubuh PAM Surya Sembada juga memunculkan pertanyaan publik. Selama menjabat Direktur Keuangan pada periode sebelumnya, ia merupakan bagian dari manajemen yang menjalankan roda perusahaan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui inovasi apa yang akan benar-benar berbeda di bawah kepemimpinannya.

Pergantian direksi seharusnya tidak berhenti pada seremoni pelantikan maupun klaim keberhasilan proses seleksi. Yang lebih penting adalah target kinerja yang terukur dan dapat diawasi publik.

Direksi baru juga dituntut membuka ruang transparansi yang lebih luas, mulai dari capaian investasi jaringan perpipaan, efisiensi anggaran, penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water), hingga keterbukaan terhadap pengaduan pelanggan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang saham juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi secara ketat kinerja direksi. Publik berhak mengetahui indikator keberhasilan yang diberikan kepada jajaran direksi baru serta mekanisme evaluasinya secara berkala.

Jabatan Direktur Utama PAM Surya Sembada bukan sekadar posisi, melainkan amanah mengelola perusahaan daerah yang menyangkut kebutuhan dasar jutaan warga Surabaya. Karena itu, masyarakat akan menilai bukan dari besarnya angka kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN maupun proses seleksi yang telah dilalui, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan pelanggan. tyan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru