SURABAYA (Realita)– Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, Said Syaifudin, mengakui telah mengubah dokumen muatan pengiriman kontainer dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay dalam sidang perkara dugaan penyelundupan bawang Bombay tanpa dokumen karantina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (5/8/2026).
Pengakuan itu disampaikan setelah dua saksi dari PT Meratus Line memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Muhammad Kurniawan, staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai, dan Andi Purwanto, staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.
Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa empat kontainer yang didaftarkan bermuatan cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Fakta tersebut baru diketahui setelah kontainer dibuka oleh penyidik di Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kemudian mempertanyakan mengapa isi kontainer tidak diperiksa saat proses keberangkatan. "Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?" tanya hakim.
Kurniawan menjawab bahwa perusahaan pelayaran berpedoman pada dokumen yang disampaikan pengirim. "Saya percaya, Yang Mulia," ujarnya melalui sambungan video.
Hakim kemudian menanyakan apakah perubahan dokumen dilakukan oleh pihak lain. Kurniawan menegaskan perubahan data muatan dilakukan oleh terdakwa.
"Tidak ada. Perubahan itu dilakukan terdakwa," katanya.
Saksi lainnya, Andi Purwanto, mengaku pernah merekomendasikan terdakwa menggunakan bendera perusahaan PT Samudera Maxima Sejahtera agar dapat memperoleh pekerjaan pengiriman dari Pelindo. Sebagai imbalan, ia menerima komisi Rp100 ribu untuk setiap kontainer yang dikirim.
Menurut Andi, selama ini terdakwa memang kerap mengirim cangkang kelapa sawit. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan isi kontainer menjadi bawang Bombay.
"Terdakwa memang sering mengirim cangkang sawit. Soal isi kontainer diubah menjadi bawang Bombay, saya tidak mengetahuinya," ujarnya melalui video conference dari Kejaksaan Negeri Pemalang.
Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, Said Syaifudin tidak membantah. Ia mengakui telah mengubah dokumen pengiriman sehingga muatan yang semula tercatat sebagai cangkang kelapa sawit berubah menjadi bawang Bombay.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada November 2025 ketika terdakwa menerima pesanan pengiriman empat kontainer dari Erizal Marpaung untuk rute Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Jaksa menyebut terdakwa memesan kontainer menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera melalui aplikasi Meratus Online. Dalam dokumen Shipping Instruction, komoditas yang dicantumkan adalah cangkang kelapa sawit seberat 72 ton. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Balai Karantina.
Namun, setelah sertifikat diterbitkan, isi kontainer diduga diganti menjadi bawang Bombay tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sesuai.
Pada 2 Desember 2025, petugas menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, yang berisi 672 karung bawang Bombay bermerek Waterman dan Cambridge Farm Onions, meski dokumen pengiriman menyebut muatannya cangkang kelapa sawit.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan tiga kontainer lainnya yang juga berisi bawang Bombay, masing-masing sebanyak 792 karung, 794 karung, dan 801 karung.
Hasil pengujian laboratorium Balai Karantina melalui Laporan Hasil Uji Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa nematoda Aphelenchoides fragariae.
Atas perbuatannya, Said Syaifudin didakwa melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi
Editor : Redaksi