Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Sita Dokumen dan HP Direksi

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).

Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim dengan menyasar sejumlah ruangan, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Proses penggeledahan disaksikan pengurus RT dan RW setempat.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PD TSKBS.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH., mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat proses pengungkapan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindakan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami,” ujar John Franky.

Ia menambahkan, dari hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tersebut juga mengarah pada penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

OTT di Depok, KPM Tangkap Hakim

DEPOK (Realita) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok. Ada hakim yang ditangkap dalam OTT kali ini. "Yang pasti ada penangkapan hakim di …