Diduga Telah Dijual, Pemkab Madiun Minta Kades Kembalikan Aset Hibah Material Bongkaran SDN Tiron 01

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Kepala Desa (Kades) Tiron, Kecamatan Madiun, untuk mengembalikan material hasil pembongkaran gedung SD Negeri Tiron 01 yang telah dijual kepada pihak lain.

Permintaan tersebut disampaikan lantaran meskipun bangunan sekolah itu telah dihibahkan dari Pemkab Madiun kepada Pemerintah Desa Tiron, namun hibah tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada desa untuk menjual material bangunan hasil pembongkaran.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah bangunan tersebut tidak terdapat klausul yang memperbolehkan aset hibah dijual.

“Hibah itu kalau dijual tidak boleh, karena hibah ada konsekuensinya. Kalau pun akan dijual, tidak bisa serta-merta, harus melalui proses. Dalam hal ini, karena di BAST tidak ada klausul yang memperbolehkan penjualan, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegas Hadi Sutikno saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Lebih jauh, Ia menambahkan, ketentuan mengenai hibah aset daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 396 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2).

Menurutnya, hibah barang milik daerah diberikan untuk dimanfaatkan guna menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah serta kepentingan masyarakat.

“Barang hibah itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, misalnya digunakan untuk pembangunan kantor desa, pos kamling, atau fasilitas umum lainnya yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

“Intinya, manfaat hibah itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan,” imbuhnya.

Terkait langkah lanjutan, Hadi Sutikno menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut, termasuk penentuan sanksi, akan ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Madiun.

“Nanti yang menangani selanjutnya adalah inspektorat, termasuk terkait sanksi yang akan diberikan. Sanksinya bisa masuk kategori ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa aset material bongkaran gedung SD Negeri Tiron 01 tersebut telah dihibahkan kepada desa.

“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa,” ungkap Kristiyan.

Ia mengatakan, setelah hibah dilakukan, pemanfaatan bangunan menjadi kewenangan pemerintah desa. 

“Aturannya memang seperti itu. Setelah dihibahkan, pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” jelasnya.

Kristiyan juga menyebutkan bahwa keputusan pembongkaran telah melalui musyawarah desa. 

“Kalau nantinya ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 01 yang sebelumnya berfungsi sebagai sekolah tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Gedung sekolah itu terdiri dari tiga bangunan, namun dua bangunan di antaranya telah dibongkar. Material hasil pembongkaran diduga telah dijual oleh pihak desa kepada pihak lain.

Material bongkaran tersebut diketahui dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta. Hingga kini, Pemkab Madiun meminta agar material tersebut dikembalikan karena dinilai melanggar ketentuan hibah aset daerah.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru