Mercedes hingga Rubicon, Jaksa Ungkap Kado Ulang Tahun Fujika Istri ke-2 Kusnadi Ketua DPRD Jatim dari Pokir

SURABAYA (Realita)— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur sebagai hadiah ulang tahun untuk Fujika Senna Oktavia, istri kedua almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur saat itu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi hibah pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (30/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa menanyakan awal keterlibatan Fujika. Saksi menyebut dirinya mengetahui pokir dari almarhum Kusnadi.

“Pak Kusnadi bilang sebagai anggota dewan punya program yang bisa diperbantukan ke masyarakat,” ujar Fujika.

Ia mengaku diminta mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Lamongan untuk memenuhi kuota perempuan, sekaligus membantu pengurusan proposal. 

Jaksa kemudian menelusuri mekanisme dana. Menurut Fujika, Kusnadi menyampaikan bahwa dana akan masuk ke rekening dan selanjutnya dibagikan. Ia mengungkap banyak proposal masuk melalui dirinya, meski tidak mengenal para pengusul.

“Yang titip ke saya hanya proposal, akadnya tetap dengan Pak Kusnadi,” katanya.

Terkait terdakwa Jodi Pradana Putra, jaksa mengonfirmasi pertemuan di Kabupaten Blitar. Fujika menyebut perkenalan terjadi di rumah Yusuf, ayah Jodi, bersama istrinya, Puspa, dengan pembahasan awal usaha tambang pasir.

Dalam pengajuan pokir, jaksa menanyakan ada tidaknya setoran. Fujika menyatakan ada kewajiban awal. “Sekitar 15 sampai 20 persen dari nilai proposal,” ucapnya.

Jaksa juga mengungkap adanya pembagian kuota dan slot. Untuk wilayah Lamongan, menurut Fujika, pengurus partai menitipkan melalui dirinya, namun keputusan tetap berada pada Kusnadi.

Ia mengaku beberapa kali menagih pencairan karena diminta Kusnadi, termasuk kepada pihak Jodi melalui istrinya. “Saya pernah bilang, ‘minta tambahan dong, Mbak, ada 10 miliar?’ Lalu dijawab akan dibicarakan dengan Bapak dan katanya beres,” kata Fujika.

Dalam rekonstruksi alur dana, jaksa menanyakan siapa yang mengelola. Fujika menyebut Rendra Wahyu Kurniawan ditugasi mengelola dana pokir.

Ia juga mengakui pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Rendra yang kemudian diserahkan kepada Kusnadi dan sebagian untuk kebutuhan satgas.

Jaksa kemudian menelusuri aliran dana melalui rekening. Fujika mengungkap memiliki beberapa rekening bank, dengan rekening BCA yang paling sering digunakan. Khusus aliran dari Jodi, ia mengakui terdapat puluhan transaksi. “Awalnya saya bilang itu setoran pasir, tapi akhirnya saya akui itu setoran pokir,” ujar Fujika.

Bagian pemeriksaan berlanjut pada aset. Jaksa mengonfirmasi pembelian mobil dan hadiah ulang tahun. Fujika membenarkan menerima mobil Mercedes-Benz pada 2020 senilai sekitar Rp 2,1 miliar sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-25. Saat ditanya sumber dana, ia menjawab, “Dari pokir.”

Pada 2021, ia menerima cincin senilai sekitar Rp 70 hingga 80 juta, dan pada 2022 menerima Jeep Rubicon dengan skema uang muka dan cicilan. Seluruh aset tersebut, menurut Fujika, telah dirampas.

Menutup pemeriksaan, jaksa menanyakan total alokasi pokir. Fujika menyebut pernah mendengar angkanya mencapai Rp 120 miliar, namun mengaku tidak mengetahui rinciannya. Ia juga menyebut penginputan data dilakukan oleh Gosi melalui sistem SIPT.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Keempat terdakwa tersebut adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Hasanuddin didakwa berperan sebagai koordinator pokmas yang menyerahkan uang sebesar Rp 12,08 miliar kepada Kusnadi secara bertahap agar mendapatkan alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Namun, Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan.

Meski demikian, jaksa KPK menyatakan akan meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum dalam persidangan.

“Kusnadi sebagai saksi penerima dalam perkara ini telah meninggal dunia. Kami akan meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan BAP almarhum,” ujar jaksa KPK Handry Sulistiawan.

Jaksa juga mendakwa Sukar dan Wawan Kristiawan telah memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp 2,21 miliar sebagai imbalan atas alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2021 senilai Rp 10,16 miliar.

Sementara itu, Jodi Pradana Putra didakwa sebagai pihak yang menyetor ijon fee terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, halaman kantor DPRD Jawa Timur, rumah terdakwa di Blitar, hingga sejumlah kantor dan mesin ATM bank. 

Jaksa menyebut dari praktik tersebut Jodi memperoleh pengelolaan dana hibah pokir hingga Rp 91,7 miliar. Hasanuddin mengelola dana sekitar Rp 30 miliar, sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan bersama A Royan—yang masih dalam tahap penyidikan—mengelola dana sekitar Rp 10 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni sebelumnya menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Meski disidangkan dalam berkas berbeda, keempat terdakwa dijerat pasal yang sama.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Kabar …