Istri Kerja di Luar Kota, Ayah di Ponorogo Tegah Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun: Ngaku Kesepian!

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial TK (50) di Kecamatan Pulung. Pria tersebut diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berdalih nekat melakukan aksi bejat tersebut karena merasa kesepian. Diketahui, ibu kandung korban atau istri pelaku sedang bekerja di luar kota.

"Modusnya kalau anak itu karena ibunya, istrinya, ibunya dia kerja di luar kota. Nah, karena mungkin ya biasa kesepian," ujar AKP Imam Mujali, Kamis (12/03/2025). 

Aksi pilu ini diduga bukan pertama kalinya terjadi. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari dua kali di kediaman mereka sendiri dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Meski tidak ditemukan unsur ancaman kekerasan atau iming-iming tertentu, polisi menyebut pelaku memanfaatkan situasi saat korban dalam kondisi tidak berdaya. Hingga kini, identitas korban masih dirahasiakan guna kepentingan perlindungan saksi dan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru