Pledoi Terdakwa Suap Pokir: Uang Disebut untuk Mahar Politik dan Proyek Hibah

SURABAYA (Realita)– Empat terdakwa perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam pembelaannya, sebagian terdakwa menyebut uang yang diberikan kepada almarhum Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi bukan semata untuk mengurus hibah pokir, melainkan juga terkait mahar politik pencalonan legislatif. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda serupa.

Dalam pledoinya, Hasanuddin menyatakan uang yang diserahkan kepada Kusnadi merupakan bagian dari mahar politik untuk memperoleh nomor urut satu sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur. Ia membantah pemberian itu berkaitan dengan jabatan Kusnadi sebagai Ketua DPRD.

“Penyerahan itu dalam konteks mahar politik, bukan terkait jabatan beliau sebagai Ketua DPRD,” kata Hasanuddin di persidangan.

Hasanuddin yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029 juga menilai jaksa bertindak tebang pilih. Ia menyinggung nama Fujika Senna Oktavia yang disebut menerima aliran dana hibah pokir namun belum diproses hukum.

Sementara itu, Jodi Pradana Putra menyebut keterlibatannya dalam proyek hibah pokir berawal dari permintaan ayahnya, almarhum Yusuf Wibisono. Menurut dia, Yusuf lebih dulu diajak Kusnadi mengerjakan proyek-proyek pokir sebelum akhirnya ia diminta melanjutkan karena kondisi kesehatan ayahnya menurun.

“Saya tahu pokir setelah almarhum ayah saya diajak kerja Kusnadi. Karena ayah sakit, saya diminta melanjutkan,” ujar Jodi.

Dalam dakwaan, Jodi disebut mengondisikan dana kelompok masyarakat (pokmas) senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, dengan menerima ijon Rp18,6 miliar.

Hasanuddin didakwa memberikan uang Rp12.085.350.000 kepada Kusnadi. Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan disebut memberikan ijon fee bertahap Rp2.215.000.000 atas alokasi hibah Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total ijon fee yang disebut diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru