MAGETAN (Realita) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang digelar di Kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026), belum mampu menjawab tuntutan utama masyarakat.
Alih-alih memperoleh kepastian, warga yang hadir justru pulang dengan membawa kekecewaan karena persoalan yang mereka suarakan belum mendapat solusi yang jelas.
RDP tersebut digelar menyusul aksi ratusan warga Desa Sayutan yang mendatangi Kantor DPRD Magetan untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang.
Warga menilai kegiatan penambangan berpotensi merusak lingkungan, mengancam sumber mata air, serta berdampak pada kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru hanya menghasilkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang. Tidak ada keputusan tegas mengenai masa depan operasional tambang, mekanisme pengawasan, maupun langkah konkret untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Kekecewaan warga semakin bertambah lantaran sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Magetan yang membidangi persoalan terkait tidak mengikuti jalannya RDP. Selain itu, pimpinan perusahaan tambang yang selama ini menjadi sasaran protes warga juga tidak tampak hadir.
Absennya para pemangku kepentingan tersebut menimbulkan kesan bahwa forum belum sepenuhnya serius dalam merespons keresahan masyarakat.
"Kami datang jauh-jauh untuk mencari kepastian, tetapi yang hadir justru bukan pihak yang bisa memberikan keputusan langsung," keluh Muhammad, salah satu warga usai mengikuti rapat.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menjelaskan bahwa Ketua Komisi D berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
"Ada izin ke kami. Yang bersangkutan mengikuti fit and proper test Ketua DPRD di DPP PKB Jakarta. Namun beberapa anggota Komisi D tetap hadir mengikuti rapat," ujar Suyatno.
Bagi warga Sayutan, penghentian sementara aktivitas tambang bukanlah solusi akhir. Mereka menginginkan kepastian yang lebih mendasar, mulai dari perlindungan lingkungan, pemulihan kawasan yang terdampak, perlindungan sumber daya air, hingga jaminan bahwa aktivitas penambangan tidak kembali beroperasi tanpa melibatkan masyarakat.
Selama berbulan-bulan, warga mengaku harus hidup berdampingan dengan berbagai dampak aktivitas tambang, seperti debu, potensi kerusakan lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber mata air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Karena itu, hasil RDP dinilai belum menyentuh inti persoalan yang selama ini diperjuangkan warga.
"Sementara boleh ditutup, tapi bagaimana setelah itu? Itu yang sampai sekarang belum dijawab," kata Dakun, perwakilan warga lainnya.
Ketidakpuasan terhadap hasil rapat membuat warga tidak langsung meninggalkan lokasi. Setelah RDP berakhir, mereka memilih bertahan dan menduduki halaman Kantor DPRD Magetan selama beberapa jam sebagai bentuk protes.
Situasi akhirnya mereda setelah Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi Gerindra, Phutut Pujiono, menemui massa dan memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut, ia berjanji akan membentuk tim bersama Inspektur Tambang Jawa Timur untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang.
Janji tersebut berhasil menenangkan massa sehingga warga membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, berbagai pertanyaan mendasar terkait penyelesaian konflik tambang masih belum terjawab.
Bagi masyarakat Desa Sayutan, perjuangan menolak aktivitas tambang belum berakhir. Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, serta pihak perusahaan tidak berhenti pada keputusan penghentian sementara, melainkan segera menghadirkan langkah nyata yang mampu menjawab keresahan warga. Yw
Editor : Redaksi