LAMONGAN (Realita)– Proses harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kamis (16/7/2026), memunculkan sejumlah catatan penting.
Dari empat draf yang diajukan, tiga raperda dikembalikan untuk penyempurnaan, sedangkan satu raperda dinyatakan dapat dilanjutkan dengan syarat dilakukan revisi terhadap puluhan pasal.
Tiga raperda yang dikembalikan meliputi Raperda Tata Niaga Tembakau, Raperda Pembudidayaan Ikan, serta Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Anti-Korupsi.
Sementara itu, Raperda Perlindungan Peternak menjadi satu-satunya naskah yang lolos harmonisasi dengan sejumlah catatan perbaikan.
Pembahasan Raperda Perlindungan Peternak berlangsung cukup alot. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim menilai sejumlah pasal belum memiliki dasar hukum dan substansi yang memadai serta berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 23 ayat (4) yang mengatur larangan bagi perusahaan peternakan skala menengah dan besar menjual hasil budidayanya secara langsung ke pasar.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim, Jiwamulya Puguh, SH, MH, meminta agar rumusan pasal tersebut tidak menggunakan pendekatan larangan, melainkan diarahkan pada pengaturan mekanisme distribusi.
"Saya sepakat dengan semangatnya untuk melindungi peternak kecil.
Namun pasal ini perlu diperkuat argumentasinya, baik dalam naskah akademik maupun draf raperda. Harus dijelaskan perusahaan menjual melalui apa sehingga jelas dan tidak berpotensi menimbulkan gugatan," ujar Jiwamulya.
Menanggapi masukan tersebut, Tenaga Ahli Sukarela Bapemperda DPRD Lamongan, Naili Fauziah Zahid, mengusulkan skema koperasi sebagai solusi distribusi.
"Apakah solusi yang Bapak harapkan bisa berbentuk koperasi? Misalnya perusahaan peternakan menjual hasil budidayanya melalui koperasi, apakah memungkinkan?" tanya Naili.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Tim Kanwil Kemenkum Jatim.
"Bisa, apa pun itu bisa, misalnya koperasi atau KDMP. Yang penting redaksinya diatur dengan baik dan tidak menggunakan kalimat larangan. Misalnya perusahaan menengah dan besar menjual hasil budidayanya melalui mekanisme tertentu sehingga rumusannya tidak kontroversial," tegas Jiwamulya.
Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang bagi skema koperasi yang sebelumnya diperjuangkan oleh Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Sebelumnya, pihak penyusun raperda disebut berpendapat bahwa klausul koperasi tidak dapat dimasukkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim, peluang memasukkan mekanisme koperasi dalam pengaturan distribusi hasil peternakan kini kembali terbuka. Pendukung usulan tersebut berharap skema itu dapat menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat posisi tawar peternak kecil, sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih berkeadilan bagi peternak maupun konsumen.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi