PONOROGO (Realita)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Grogol yang terletak di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Langkah ini diambil setelah fasilitas penyedia program Menu Bergizi Gratis (MBG) tersebut viral di media sosial karena kedapatan membuang cairan hitam pekat berbau menyengat langsung ke selokan warga.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Ponorogo menerjunkan tim khusus guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional di salah satu dapur Menu Bergizi Gratis ( MBG) tersebut, Jumat (17/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, otoritas lingkungan hidup setempat menemukan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh mitra SPPG tersebut tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Sapto Djatmiko, menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah mereka.
"Ya memang itu nanti untuk harus perbaikan IPAL-nya. Karena IPAL pengolahannya kan tidak sesuai standarnya dan dengan peraturan lingkungan hidup," ujarnya.
Sapto menerangkan, setiap pelaku usaha atau fasilitas publik wajib mengacu pada regulasi lingkungan yang ketat dalam mengelola sisa produksi. Menurutnya, air yang keluar dari sistem pembuangan barulah aman dialirkan ke fasilitas umum jika sudah melalui proses IPAL yang tersertifikasi.
"Tentunya kita harus mengacu. Dan tentunya kalau IPAL sudah terbentuk itu, nanti pengeluarannya sudah air bersih. Boleh silakan dikasihkan di got atau di kali, ndak masalah kalau IPAL-nya bagus. Oleh karena itu rekomendasi saya, harus mempunyai IPAL standar LH (Lingkungan Hidup)," imbuhnya.
Dalam sidak tersebut, DLH Ponorogo menurunkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel ahli untuk menyisir kondisi lingkungan di sekitar area pembuangan SPPG dibawah naungan Yayasan Damadika Jawa Timur itu.
"Saya suruh turun empat orang. Dari Bidang P4 dan beberapa bagian lain di DLH untuk sidak di sana. Spesialisasi macam-macam," ungkapnya.
Terkait desakan netizen dan sejumlah pihak agar operasional mitra SPPG Grogol tersebut segera dibekukan atau di-suspend, Sapto menyatakan hal tersebut berada di luar ranah kewenangan instansinya.
Meski begitu, dari aspek penegakan aturan lingkungan, DLH Ponorogo memberikan sanksi tegas berupa larangan pembuangan limbah hasil produksi selama fasilitas IPAL belum diperbaiki secara total. Pengelola SPPG diminta menyetop pembuangan sisa sisa produksi ke media lingkungan luar guna menghindari pencemaran yang lebih meluas.
"Kalau suspend itu kan saya tidak tahu, bukan kapasitas saya. Jadi saya itu hanya sebagai bagaimana kelembagaan untuk IPAL-nya. Kita harapkan untuk segera membangun IPAL yang sesuai dengan standar LH, peraturan menteri lingkungan hidup," urai Sapto.
Ia kembali menekankan agar operasional yang menghasilkan sisa pembuangan dihentikan sementara sampai wadah pengelolaan limbahnya rampung dibangun sesuai standar mutu baku air.
"Kita sarankan untuk tidak membuang limbah-limbah itu. Ya jangan (membuang dulu). Yang penting itu nanti jangan membuang dulu lah, segera bangun IPAL. IPAL-nya segera bangun," pungkasnya tegas.
Sebelumnya, operasional SPPG Grogol Sawoo sempat memantik keresahan publik setelah akun media sosial TikTok mengunggah video aliran air hitam pekat yang memicu aroma busuk di sekitar permukiman warga pada Rabu malam. Padahal, fasilitas penyokong program gizi nasional tersebut tercatat belum genap satu minggu beroperasi di wilayah Ponorogo.znl
Editor : Redaksi