Direktur Bank Madiun: Transformasi Menjadi Perseroda Tinggal Menunggu Izin OJK

MADIUN (Realita)- Transformasi Bank Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) memasuki tahap akhir. Saat ini, proses perubahan badan hukum tersebut hanya tinggal menunggu terbitnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Bank Madiun, Velly Murdianto, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan regulasi pada dasarnya telah diselesaikan. Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan badan hukum telah disahkan, sementara pengesahan dari Kementerian Hukum juga telah diterbitkan.

"Perda perubahan dari Perumda menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda) sudah selesai. Izin dari Kementerian Hukum juga sudah terbit. Saat ini kami masih dalam proses pengajuan izin operasional ke OJK," ujar Velly kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, setelah izin operasional diterbitkan OJK, Bank Madiun secara resmi akan beroperasi dengan status baru sebagai PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).

Velly menilai perubahan status badan hukum tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Terlebih, proses transformasi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Bank Madiun serta Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun.

"Mudah-mudahan momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bank Madiun agar semakin maju, sehat, dan berkembang. Dengan perubahan bentuk badan hukum ini, kami berharap kinerja perusahaan juga semakin meningkat," imbuhnya.

Lebih jauh, ia juga menambahkan bahwa proses pengurusan di Kementerian Hukum yang semula diperkirakan menjadi tahapan paling lama justru dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditentukan.

"Awalnya kami memperkirakan proses di Kementerian Hukum akan memakan waktu paling lama. Namun, ternyata prosesnya justru lebih cepat dari yang kami perkirakan. Kini kami tinggal menunggu izin operasional dari OJK," pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru