SURABAYA (Realita)- Terdakwa Eko Yuwono, eks Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalil yang disampaikan dalam Dakwaan JPU dinilai cacat formil dan materiil.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, H. Andry Ermawan SH., dalam surat perlawanan (keberatan) yang dibacakan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2026).
"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Andry.
Dalam keterangannya, Andry menyebut, cacat formil yang dimaksud ialah surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Artinya, surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas bagaimana bentuk penguasaan barang oleh terdakwa, hubungan jabatan yang menyebabkan barang berada dalam penguasaan terdakwa dan cara terdakwa memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Selain itu, tidak diungkap bagaimana rincian nilai kerugian beserta dasar penghitungannya, siapa nama pemilik toko Bravo Kedungdoro (Jl.Kedungdoro No.36-46, Blok.B.8 Surabaya) selaku penerima spare part, bagaimana cara pembayaran pembelian sparepart dari pihak penerima (toko Bravo Kedungdoro) kepada terdakwa serta berapa harga per-item sparepart yang di bayarkan oleh pihak penerima sparepart (Toko Bravo Kedungdoro) kepada terdakwa
"Bahkan adanya pertentangan fakta mengenai pihak yang mengirim barang. Pada halaman 3 surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa memerintahkan saksi Boy Ari Dwi Santoso untuk mengirimkan barang berupa sparepart ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan terdakwa. Akan tetapi pada halaman 4 surat dakwaan kesatu JPU justru menyatakan bahwa terdakwa sendiri yang mengirimkan sparepart tersebut, tidak menyebutkan saksi Boy Ari Dwi Santoso sebagai pengirimnya," ungkapnya.
Kedua uraian dalam surat dakwaan JPU, kata Andry, merupakan fakta yang saling bertentangan dan tidak mungkin benar secara bersamaan. Apabila barang oleh saksi atas perintah terdakwa maka uraian tersebut berbeda secara mendasar dengan pernyataan bahwa terdakwa sendiri yang melakukan pengiriman. Uraian fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan kesatu sebagaimana termuat pada halaman 1 sampai halaman 4 ternyata sama persis dengan uraian fakta pada dakwaan kedua yang dimuat pada halaman 4 sampai halaman 6. Sehingga hal itu tidak terdapat perbedaan ataupun penambahan fakta yang dapat membedakan kedua dakwaan, yang mana pada dakwaan kesatu pasalnya berbeda, yakni Pasal 488 KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Andry menyatakan, masing-masing dakwaan menggunakan dasar hukum dan rumusan pasal yang berbeda. Konsekuensinya setiap dakwaan harus memiliki kontruksi fakta yang berbeda pula, yang secara khusus menjelaskan unsur-unsur pidana yang sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan. "Sehingga tidak memberikan kepastian mengenai perbuatan mana yang sebenarnya didakwakan berdasarkan masing-masing ketentuan pidana.
Akibatnya terdakwa mengalami kesulitan memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan, sehingga hak untuk membela diri menjadi terganggu dan
mengaikbatkan dakwaan jadi kabur," ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Andry, Pasal 488 KUHP mensyaratkan adanya penguasaan barang karena hubungan kerja, pencarian atau mendapat upah.
Namun dalam surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara
konkret hubungan hukum antara terdakwa dengan pemilik barang, dasar kewenangan terdakwa menguasai barang, bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan dan fakta yang menunjukkan adanya kehendak untuk memiliki barang itusecara melawan hukum.
"Dengan demikian, dakwaan JPU hanya berupa kesimpulan tanpa uraian fakta yang
memadai," terangnya.
Dalam keterangannya, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini menilai, perkara tersebut lebih tepat merupakan sengketa keperdataan. Karena, pokok persoalan hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi, selisih pembukuan sparepart, kewajiban pengembalian uang lantaran selisih pembukuan.
"Maka hal ini tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. JPU belum menguraikan secara detail adanya niat memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum sebagai unsur pokok tindak pidana penggelapan," tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Andry juga memaparkan, bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah sparepart yang telah terjual dan dibeli oleh toko Bravo Kedungdoro, kepemilikan, waktu penguasaan dan pembayaran. Bahkan tidak diungkap pula hubungan barang tersebut dengan jabatan terdakwa. Karena terdakwa adalah kepala bengkel, bukan kepala bagian sparepart. "Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan dakwaan menjadi kabur," tandasnya.
Tidak hanya itu, Andry menilai, dakwaan JPU juga mengandung cacat materil. Hal itu pertanggung jawaban pidana pada suatu jabatan, yang sesungguhnya tidak pernah diemban oleh terdakwa. JPU mendalilkan, terdakwa memiliki kewenangan atas pengeluaran barang atau sparepart sehingga dianggap memenuhi unsur penguasaan barang karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud
Pasal yang didakwakan. Padahal faktanya, terdakwa adalah sebagai Kepala Bengkel (Manager Service) yang tidak mempunyai kewenangan untuk keluarnya sparepart dari gudang. Karena yang bisa mengeluarkan sparepart ada bagian tersendiri, bukan bagian bengkel atau service.
Dikatakan Andry, perbedaan jabatan atau bagian tersebut bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut unsur yang sangat mendasar dalam pembuktian tindak pidana yang didakwakan JPU. Adanya kesalahan dalam menentukan posisi dan kewenangan terdakwa menyebabkan kontruksi hukum yang dibangun oleh JPU kehilangan dasar faktual.
"Dengan demikian dakwaan telah dibangun diatas asumsi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak memiliki landasan fakta yang memadai untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, dakwaan tersebut patut dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat materiil dalam menguraikan hubungan antara fakta, jabatan terdakwa dan unsur-unsur pidana yang akan didakwakan," urainya.
Untuk itu, Andry meminta pada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
"Dan kami meminta pada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambahnya.red
Editor : Redaksi