Hermanto Oriep Minta Penahanan Kota, Korban: Akal-akalan Terdakwa untuk Hindari Proses Hukum

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Persidangan terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya yang sedianya beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), diwarnai permohonan perubahan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Senin (27/4/2026).

Hermanto datang ke ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Sebelum agenda pledoi dimulai, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan agar penahanan Hermanto dialihkan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa membutuhkan pemeriksaan dokter secara rutin.

Ketua Majelis Hakim Nur Cholis menilai permohonan tersebut seharusnya diajukan sebelum sidang agenda pledoi digelar. Majelis juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan dokter sebagai pembanding untuk menilai kondisi kesehatan terdakwa.

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” ujar hakim di persidangan.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Hermanto meminta sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” kata penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait Berita Acara 15 serta menghadirkan dokter dari pihak kejaksaan.

“Siap besok, Yang Mulia,” ujar Jaksa Dilla.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal sidang berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Terpisah, korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr F Rahmat, menilai permohonan penahanan kota dengan alasan sakit hanya dalih agar Hermanto tidak ditahan. Ia berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara.

“Kami berharap hakim tegak lurus dan tidak terpengaruh,” ucap Rahmat.

Rahmat menambahkan, pihaknya akan menanyakan langsung kepada dokter rutan terkait kondisi kesehatan terdakwa. Menurut dia, berdasarkan pengamatan di persidangan, Hermanto terlihat sehat.

“Karena seperti yang kita lihat kondisi terdakwa sehat bugar, jadi itu hanya akal-akalan terdakwa saja untuk tidak taat proses hukum. Penahanan adalah kewenangan hakim dan seharusnya terdakwa menaati itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Hermanto Oriep dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan penipuan Rp75 miliar di PN Surabaya, Senin (20/4/2026).

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dahulu mengeluarkan penetapan yang mengubah status penahanan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru