SURABAYA (Realita)– Rencana liburan ke Jepang yang disiapkan seorang perempuan asal Surabaya berinisial PS bersama keluarganya berujung kerugian besar. Ia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan tiket pesawat oleh seorang pria berinisial LSS yang disebut sebagai pemilik usaha travel.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/478/V/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Mei 2025.
Kuasa hukum korban, Elok Kadja, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya membeli lima tiket pesawat rute Surabaya–Haneda, Jepang, menggunakan maskapai Cathay Pacific melalui terlapor.
“Pelaku sempat memberikan reservation code. Namun pada hari keberangkatan, kode tersebut ternyata tidak terdaftar,” ujar Elok, Rabu (6/5/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Kerugian tersebut meliputi biaya tiket pesawat sekitar Rp177.450.000 serta berbagai pemesanan lain seperti hotel, pemandu wisata, transportasi, hingga tiket taman hiburan di Jepang.
Dalam perkembangan perkara, Elok menyebut penyidik telah menetapkan LSS sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban.
“Statusnya sudah tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Saya tanyakan ke penyidik dulu,” ujarnya.
Terpisah, pihak terlapor yang disebut sebagai Leng Steven belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.yudhi
Editor : Redaksi