Maidi Tanggapi Dakwaan KPK, Sebut Dana CSR TPA Winongo Bukan Syarat Perizinan

MADIUN (Realita) - Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Maidi tampak mengenakan batik berwarna biru. 

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto, mengenakan kemeja putih dengan celana gelap.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Madiun itu terlihat beberapa kali melempar senyum kepada pengunjung saat memasuki maupun meninggalkan ruang sidang. 

Ketika sidang diskors untuk istirahat, Maidi juga melayani pertanyaan awak media terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi dakwaan pemerasan dengan modus pengumpulan dana CSR untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Maidi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan kondisi darurat sampah yang saat itu dihadapi Kota Madiun.

“Pengelolaan sesuai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup soal kedaruratan sampah di 13 kota se-Indonesia. Kota Madiun salah satunya. Maka Kota Madiun segera melangkah mengatasi kedaruratan itu,” ujar Maidi.

Menurutnya, pemerintah daerah saat itu mengajak sejumlah pengusaha untuk berpartisipasi membantu penanganan persoalan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan pencemaran air yang ditimbulkan dari operasional TPA.

Ia berdalih langkah tersebut dilakukan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

“Dan tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan. Kita diperingatkan Menteri Lingkungan Hidup tiga kali. Maka kita ajak ikut mengatasi dengan pola-pola seperti tadi,” katanya.

 

Namun dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU KPK menilai pengumpulan dana CSR tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa mendakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan dalih penggalangan dana CSR untuk penataan TPA Winongo.

Dari perbuatan tersebut, jaksa menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp1,7 miliar yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Dana itu diduga diterima Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto.

Selain perkara CSR, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi terkait proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Dalam perkara ini, Maidi didakwa bersama Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR.

JPU KPK menyebut nilai gratifikasi yang diterima dalam pengaturan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

Saat ini ketiganya menjalani penahanan dan telah dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Medaeng untuk menjalani proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru