MADIUN (Realita) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap dugaan adanya aliran dana fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Dugaan tersebut mencuat setelah saksi Moch Rofieq Noerhidayat, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, memberikan keterangan mengenai penyetoran kontribusi proyek, termasuk sebagian dana yang disebut diminta untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Keterangan itu disampaikan Rofieq saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun Maidi dan dua terdakwa lainnya, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Rofieq mengaku diminta memberikan kontribusi berupa uang kepada DPUPR. Bahkan, pada 2019 ia mengaku menyerahkan dana hingga Rp900 juta, meski tidak seluruhnya diterima dinas.
"Saya diminta dinas untuk berkontribusi berupa uang. Tahun 2019 saya menyerahkan Rp900 juta ke dinas, tapi tidak semuanya ke dinas. Saya kadang diperintah menyerahkan sebagian ke APH atas permintaan Pak Jaryanto. Jumlahnya saya lupa, Yang Mulia," ujar Rofieq.
Hakim kemudian mendalami alasan saksi memenuhi permintaan tersebut. Rofieq mengaku khawatir proses pelaksanaan proyek, terutama pencairan termin pembayaran, akan mengalami kendala apabila tidak memenuhi permintaan kontribusi sebesar empat persen.
Majelis hakim selanjutnya menanyakan siapa yang memerintahkannya menyerahkan uang kepada APH dan siapa yang menjabat Kepala DPUPR saat itu.
"(Yang meminta) Pak Jaryanto, Yang Mulia. Waktu itu kepala dinasnya Pak Suwarno. Saya rasa Pak Warno tahu. Kalau zaman Pak Thariq saya sedang sakit stroke, sehingga banyak pekerjaan saya titipkan kepada saudara saya, Nanang," ungkapnya.
Usai pemeriksaan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Rofieq mengenai pertemuannya dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho, di kantin DPUPR pada 2025.
Dalam persidangan, Rofieq menyebut Dwi memintanya segera menyelesaikan pembayaran fee sebesar empat persen dari proyek tender yang dikerjakannya.
"Pak Dwi meminta saya segera menyelesaikan fee empat persen untuk pekerjaan tender yang saya kerjakan. Katanya untuk APH," katanya.
JPU kemudian mengonfirmasi besaran dana yang menurut keterangan saksi diserahkan melalui Dwi Setyo Nugroho. Rofieq menyebut pada 2022 sebesar Rp600 juta, tahun 2023 Rp500 juta, dan tahun 2024 Rp320 juta.
Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 8 yang memuat nilai kontrak proyek yang dikerjakan Rofieq, yakni Rp44 miliar pada 2021, Rp29 miliar pada 2023, Rp14 miliar pada 2024, dan Rp19 miliar pada 2025.
Namun, Rofieq membantah seluruh nilai tersebut berasal dari proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun.
"Itu tidak hanya proyek di Kota Madiun, tetapi juga termasuk pekerjaan di DPUPR Kabupaten Madiun," tegasnya.
Menutup keterangannya, Rofieq juga membantah tudingan bahwa dirinya berperan sebagai pengepul fee proyek.
"Itu hanya data proyek saya. Kalau ada yang bilang saya pengepul fee, itu tidak benar. Memang ada beberapa CV yang menitipkan uang melalui saya untuk diserahkan ke dinas," pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi