SURABAYA – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus UINSA, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (15/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tuntutan agar mekanisme pemilihan rektor dilakukan secara lebih transparan serta mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Koordinator aksi yang juga Wakil Ketua DEMA UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwadana, menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan proses pemilihan rektor memberikan porsi lebih besar kepada civitas akademika. Menurutnya, keterlibatan dosen, mahasiswa, dan guru besar harus diperkuat agar proses pemilihan berlangsung terbuka dan akuntabel.
"Kami mengusulkan sekitar 75 persen hak suara berasal dari civitas akademika, sedangkan 25 persen menjadi kewenangan Menteri Agama. Yang terpenting, mekanismenya harus transparan," ujar Fazle kepada wartawan di lokasi aksi.
Selain menuntut perubahan mekanisme pemilihan rektor, mahasiswa juga menyoroti penunjukan Prof. Muzakki sebagai Plt Rektor UINSA. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021.
Fazle menjelaskan, berdasarkan penafsiran mahasiswa terhadap Pasal 12 PMA Nomor 17 Tahun 2021, jabatan pelaksana tugas seharusnya diisi oleh pejabat lain ketika terjadi kekosongan jabatan, bukan oleh rektor yang masa jabatannya segera berakhir.
Sebagai bentuk keberatan atas kebijakan tersebut, DEMA UINSA mengaku telah melayangkan surat somasi kepada Kementerian Agama. Melalui surat itu, mahasiswa meminta penjelasan mengenai dasar penunjukan Plt Rektor sekaligus meminta kementerian merespons berbagai polemik yang berkembang di lingkungan kampus.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyinggung dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Prof. Muzakki. Mereka meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi serta memastikan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pesan untuk Menteri Agama, kami mohon terkait dengan pemilihan rektor, baik di UINSA maupun seluruh PTKIN di Indonesia, mekanismenya benar-benar terbuka, tidak dipilih oleh rektor," tegas Fazle.
Lebih lanjut, mahasiswa mendesak Kementerian Agama segera melakukan pembenahan terhadap regulasi pemilihan rektor di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mereka berharap proses seleksi pimpinan perguruan tinggi dilakukan secara transparan guna menghindari polemik dan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami berharap Menteri Agama segera membenahi berbagai peraturan yang dinilai saling bertabrakan agar tidak memunculkan asumsi-asumsi publik yang keliru, terlebih di tengah dinamika politik yang berkembang saat ini," pungkasnya. tyan
Editor : Redaksi