JEMBER (Realita) - Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023–2024.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Dedy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.478.050.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, didampingi hakim anggota Samhadi dan Agus Kasiyanto, Rabu (15/7/2026).
Dalam amar putusan, Dedy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara enam tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Dedy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, empat terdakwa lainnya juga menerima vonis. Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sugeng Raharjo divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta dibebani uang pengganti Rp127.800.200 subsider satu tahun penjara. Sementara Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dan uang pengganti Rp485.658.550 subsider lima tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara lainnya. Amar putusan tersebut mengindikasikan masih terbukanya peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Sosraperda.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menindaklanjuti seluruh amar hakim.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkapnya," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, menambahkan terdapat perintah dalam putusan yang harus ditindaklanjuti penyidik. Namun, langkah lanjutan masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan.
"Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Untuk penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," katanya.
Editor : Redaksi