Nah, Kan! Kejagung Tegaskan Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASABRI periode Januari 2020 sampai 2025.

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 17 Juli 2026.

Anang menjelaskan penetapan tersangka Febrie mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortastipidkor Polri.

"Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di PT ASABRI," kata Anang kepada awak media, Jum'at (17/7/2026).

Saat ini Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka lainnya, Don Ritto.

"Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Anang.

Dirinya juga menambahkan, untuk dua perkara lain, status Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025, dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.

Kejagung juga menerbitkan 3 sprindik baru pada Rabu, 15 Juli 2026:

1. Sprindik 43: Dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel

2. Sprindik 44: Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN  

3. Sprindik 45: Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI. Di sprindik ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka," tegas Anang.

Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik. Dari penggeledahan itu disita barang bukti fantastis dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Rinciannya: 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas.

Dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan disita uang Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS. Selain itu ada 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Kini penanganan perkara resmi diambil alih Kejagung. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan Polri.(hrd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru