TUBAN (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap Cancoko bin Suprayitno, terdakwa perkara penambangan pasir silika tanpa izin di Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tuban, majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 juta kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan."tertulis dilaman SIPP PN Tuban.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab S. Mahali yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Jaksa menyatakan Cancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan terdakwa melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa atau pasir silika di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, sejak sekitar Agustus hingga November 2025 tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Material pasir silika yang ditambang menggunakan alat berat kemudian diangkut menuju lokasi pencucian di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, sebelum dijual ke PT Focon Interlite di Pasuruan dan Semarang dengan harga Rp210 ribu per ton.
Produksi pasir silika dari lokasi tambang dan tempat pencucian disebut mencapai sekitar empat hingga lima rit truk tronton per hari.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 6 Oktober 2025 terdakwa menerima deposit sebesar Rp150 juta dari PT Focon untuk pengiriman pasir silika. Dalam rentang 10 hingga 17 Oktober 2025, terdakwa mengirim sekitar 11 rit pasir silika ke perusahaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Rengel pada November 2025. Polisi kemudian menemukan dua unit excavator, satu dump truck bermuatan pasir silika, serta sejumlah dokumen pengiriman pasir.
Hasil pengujian laboratorium Sucofindo melalui Report of Analysis Nomor M01228/EOBOAT tertanggal 29 Januari 2026 menunjukkan material yang ditambang mengandung 93,84 persen silicon dioxide (SiO2), kandungan utama dalam pasir silika.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan dua unit excavator dikembalikan kepada pemiliknya, Sabari, sedangkan dump truck dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Eko Suyanto. Satu rit pasir silika dirampas untuk negara dan sebuah stempel dirampas untuk dimusnahkan.Tbn
Editor : Redaksi