Eksekusi Lahan Kelun Tetap Berjalan Meski Ada Perlawanan, PN Kota Madiun: Putusan Sudah Inkrah

MADIUN (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan sengketa seluas 280 meter persegi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (16/7/2026). Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena mendapat penolakan dari pihak keluarga tergugat.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.

 

Kuasa hukum penggugat, Dewantoro, menjelaskan bahwa kliennya, Boniran, membeli tanah tersebut dari Subagio secara bertahap pada 1997 dan 2007. 

 

Masing-masing transaksi mencakup lahan seluas 140 meter persegi sehingga total objek sengketa mencapai 280 meter persegi.

 

Namun hingga 2014, menurutnya, penyerahan objek tanah tidak kunjung direalisasikan oleh pihak penjual. Karena tidak menemukan penyelesaian, perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 2022.

Selama proses persidangan, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian. Dalam kesepakatan itu, tergugat berkewajiban mengembalikan uang kepada penggugat dalam jangka waktu satu tahun.

"Disepakati pengembalian uang dengan batas waktu satu tahun. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kesepakatan tidak dilaksanakan sehingga kami mengajukan permohonan eksekusi," ujar Dewantoro.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa pihak tergugat juga sempat mengajukan dua kali perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut telah ditolak sehingga tidak menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Dewantoro, sempat pula muncul kesepakatan pembayaran sekitar Rp190 juta kepada penggugat. Akan tetapi, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan hingga batas waktu yang telah disepakati.

"Nilai tanah terus meningkat. Kalau uang dikembalikan sesuai harga puluhan tahun lalu tentu tidak sebanding dengan harga tanah saat ini. Karena sampai batas waktu, bahkan setelah diberikan perpanjangan, tetap tidak dibayarkan, maka kami mengajukan proses eksekusi," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 14/Pdt.G/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hari ini dilaksanakan eksekusi terhadap sengketa lahan berdasarkan putusan akta perdamaian. Putusan tersebut sudah inkrah sehingga Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi," katanya.

Dian menjelaskan, pokok perkara bermula dari transaksi jual beli sebagian tanah milik Subagio kepada Boniran. Meski para pihak telah menyepakati perdamaian, pihak penjual tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam putusan.

"Pengadilan melaksanakan putusan untuk memberikan hak yang menjadi milik penggugat sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Terkait adanya upaya perlawanan terhadap eksekusi yang masih diajukan banding, Dian menegaskan hal tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi. 

Sebab, banding tersebut diajukan atas perkara perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

"Banding yang diajukan merupakan banding terhadap perlawanan eksekusi, bukan terhadap perkara pokok. Perkara pokoknya sendiri sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan," pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru